Beranda Politik & Pemerintahan Cegah Pungli, Kapolsek Mlandingan Pantau Pelayanan SKCK

Cegah Pungli, Kapolsek Mlandingan Pantau Pelayanan SKCK

IMG-20250408-WA0090

Situbondo – Pelayanan kepada masyarakat harus diberikan secara maksimal oleh petugas polri. Dan sehubungan dengan hal tersebut, dalam kesempatan ini Kapolsek Mlandingan beserta Kanit Provost pantau langsung pelayanan masyarakat dalam memberikan sebuah permohonan SKCK, kemarin.

Demi menghindari terjadnya tindakan pungli Kapolsek, Mlandingan Iptu Sugeng Winarno memantau langsung pelayanan SKCK dan memberikan arahan serta pemahaman kepada para pemohon SKCK bahwa dalam mengurus apapun di kepolisian tidak ada pungutan biaya apapun/gratis akan tetapi untuk permohonan SKCK ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon sebesar Rp. 30.000,-.

“Biaya tersebut telah tertuang dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 60 TAHUN 2016 tentang PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (BNPB) DILINGKUNGAN POLRI terhitung mulai 6 Januari 2017 biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” ujar Kapolsek kemarin kepada sejumlah awak media. 

Kapolsek juga menambahkan, pelayanan di institusi manapun rentan terjadi pungli.
“Kewajiban kami (Polri) untuk mengawasi dan memastikan tidak terjadi pungli khususnya di lingkungan Polsek Mlandingan ini,” ringkasnya. 

“Mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif bersama-sama menghilangkan pungli, dengan tidak memberikan sesuatu apabila ada oknum Polisi melakukan pungli”. Imbuhnya lagi.

Menurut pantauan, pelayanan SKCK dan Perizinan yang ada di Polsek Mlandingan Polres Situbondo dilaksanakan mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib, (Senin sampai Jumat) atau sesuai standar jam kerja bank karena uang hasil penerimaan SKCK tersebut langsung di setorkan ke bendahara penerima Polres Situbondo. (ANS)

1744129950993