Bondowoso – Bupati Bindowoso KH.Salwa Arifin menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Bondowoso Terhadap 7 Raperda Propemperda 2019, Selasa (15/1/2019) .
Dalam kesenpatan tersebut Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengusulkan tujuh Rencana Peraturan Daerah pada DPRD Kabupaten Bondowoso.
Tujuh Raperda dimaksud yakni, Raperda tentang RPJMD 2018-2023, Raperda tentang perubahan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang penanggulangan TBC dan HIV Aids. Kemudian, Raperda tentang Rancangan Induk Kepariwisataan Kabupaten Bondowoso 2019-2034.
Bupati menerangkan, bahwa penyakit TBC dan HIV Aids ini memiliki dampak buruk terhadap kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Sehingga, perlu penindakan penanggulangan yang secara melembaga, sistematis, menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
Kebijakan penanggulangan TBC dan HIV Aids kata Bupati perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat yang dapat mencegah penularan.
“Memberikan pengobatan, perawatan, dan dukungan serta penghormatan Hak asasi manusia kepada orang yang mengidap TBC dan HIV Aids serta keluarga,” jelasnya
Berdasarkan peraturan Mentri Kesehatan nomer 67 tahun 2016, tentang penanggulangan TBC diselenggarkan melalui kegiatan promosi kesehatan.
“Survelance TBC, penggalian faktor resiko, penemuan dan penanganan kasus TBC, pemberian kekebalan dan pemberian obat pencegahan.
“Pengendalian TBC dan HIV Aids dapat diupayakan dan dilaksanakan secara optimal , terencana untuk memberikan kepastian hukum, maka pemerintah Kabupaten Bondowoso memandang perlu untuk memebentuk Perda tentang penanggulangan TBC dan HIV Aids,” tukasnya.