Bondowoso – Ada tiga temuan hasil Audit BPK , tentang kerjasama aset pemandian Tasnan. Yakni, pertama, pemilihan pelaksana kerjasama tidak melalui tender. Kedua, tidak ada dasar perhitungan Kontribusi. Dan, Ketiga, perjanjian belum mengatur secara jelas kontribusi dan bagi hasil tak pelak hal ini menuai protes dari beberapa kalangan.
Ketua Bara Baja Bondowoso, Ifan mengatakan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tentang kerjasama pemanfaatan aset pemandian Tasnan, mengakibatkan potensi kekurangan pada penerimaan daerah.Lamban sekali penanganan hal ini samapai jadi PR kepemimpinan yanh baru.
Hal itu, kata Ifan dikarenakan tim koordinasi kerjasama daerah kurang cermat dalam menyusun perjanjian kerjasama pemanfaatan aset, itu wajib lelang dan ini tidak dilakukan.
“Setiap penggunaan aset Negara yang dipihak ketigakan harus sesuai dengan Perundangan-undangan yang ada. Jika terjadi kesalahan segera mungkin untuk ditinjau ulang.Saya berharap pemerintahan yang baru segera mengambil sikap,” harapnya.
Lanjutnya ,dalam undang -undang otonomi daerah dalam asas desentralisasi ,”Salah satu tugas wakil bupati adalah sebagai penangung jawab dari Tim tindak lanjut laporan hasil pemerikasaan BPK kabupaten perlu dipertanyakan siap tidak untuk meninjau ulang hal tersebut, 30 tahun berapa besar kerugian daerah,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Bondowoso H.Irwan Bachtiar Rahmad ketika dikonfirmasi menyampaikan.Negara ini Negara hukum, semuanya harus berdasarkan Undang-Undang yang ada. Jika terjadi kesalahan, se segera mungkin untuk dilakukan perbaikan. Terutamanya tentang perjanjian kerjasama itu. Terkait dengan klausul kontribusi dan bagi hasil, akan segera dilakukan tidak lanjut terkait dengan permaslahan tersebut.
Menurut, Wabup hasil audit BPK, tim koordinasi dianjurkan untuk merubah perjanjian “Harus segera ditinjau ulang sesuai dengan Nomen Klatur yang ada , jadi saya akan segera meminta kepada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) sesegera mungkin menyelesaikan persoalan ini,” ungkap wabup di rumah dinas, Kamis ,6/12/2018.
Menurut wakil bupati Disparpora Bondowoso yang bekerjasama dengan PT. Dian Graha Utama untuk mengelola pemandian Tasnan itu selama 30 tahun. Kemudian, mitra kerjasama membayar kontribusi setiap tahun dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan. Klausul perjanjian, kontribusi dibayarkan tiap lima tahun.
“Pada tahun Pertama, sebesar Rp. 18 juta, kedua Rp. 20 juta, ketiga Rp. 22 juta, keempat Rp. 24 juta dan kelima Rp. 26 juta serta lima tahun keenam sebesar Rp. 28 juta.
” Besaran kontribusi dan pembagian keuntungan dalam kerja sama pemanfaatan pemandian Tasnan sejatinya pengelolaan aset disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016,” imbuhnya.
“Kita akan segera tinjau ulang surat keputusan bupati dengan nomor 188.45/ 885/ 430.6.2/ 2014 yang dilanjutkan surat keputusan DPRD Nomor 170/ 25/ 430.9/ 2014 tentang persetujuan kerjasama Pemda dengan PT. Dian Graha Utama.Mohon sedikit bersabar karena saya juga baru menjabat ,tapi saya pastikan pengelolaan aset ini akan segera kita bahas,” pungkasnya
Beranda Politik & Pemerintahan Wakil Bupati Bondowoso Tegaskan Akan Tinjau Ulang Aset Pemandian Tasnan







