Bondowoso – Ahroji bin Rumyati Saimo warga dusun Krajan RT 05 RW 01 ,ketua LSM Lira (Lumbung Informasi Masyarakat) , dicokok tim saber pungli Bondowoso karena diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu Kades di wilayah Kecamatan Cremee, Pelaku dicokok saat melakukan aksinya di sebuah rumah makan Laris di Kecamatan Klabang Bondowoso,Jawa Timur ,Jum’at 23/11/2018.
“Pelaku diringkus saat melakukan aksinya di rumah makan di daerah Klabang Bondowoso ,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Ferdiansyah,S.I.K saat ungakap kasus di halaman Polres Bondowoso,Senin ,26/11/2018.
Menurut Kapolres, aksi pemerasan berawal pelaku meminta sejumlah uang preman atau uang pengamanan kepada korban atas dasar penyaluran Dana Desa yang dianggapnya tidak benar,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku menerima uang sebesar 40 juta rupiah sebagai jasa pengamanan kasus. Korban pun menurut dan memberikan uang pada waktu kesepakatan.
Dengan uang tersebut, korban berharap tak diganggu lagi. Namun, korban merasa terancam dan merasa apa yang dilakukan tidak ada yang janggak akhirnya melaporkan ke Polres Bondowoso.
“Korban merasa diterancam oleh tersangka ini. Ia pun minta perlindungan kepada pihak berwajib,dan selanjutnya dilakukan OTT,” imbuhnya.
Kondisi tersebut dimanfaatkan tersangka untuk mengeruk uang korban. Tersangka kembali mengatakan sanggup menolong korban asalkan bisa menyediakan uang Rp 40 juta untuk biaya pengamanan perkara .
“Korban tidak punya uang sebesar itu, menunggu pencairan Dana Desa Akhirnya disepakati Rp 40 juta,” tegas AKBP Ferdiansyah,S.I.K.
Saat itu korban sudah curiga dan merasa diperas sehingga melapor ke polisi. Saat ia menyerahkan uang Rp 40 juta di rumah makan, polisi membekuk tersangka.
Atas perbuatannya, Ahroji dijerat Pasal 368 KUHP subsider Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Dalam penangkapan ini, polisi menyita uang Rp 40 juta, ponsel, mobil tersangka, ID card LSM.
Menurut Kapolres ,” Pelaku melakukan tindakan pemerasan dan pengancaman yang tidak bisa dibenarkan,sebab sudah melanggar aturan,” terangnya.
Lanjut Kapolres yang open terhadap awak media ini, pihaknya mengaku enggan berlama –lama dalam menanagni perkara (penyidikan), lantaran tidak mau dinilai mencari –cari dalam proses penyidikan. Begitu sudah memenuhi unsure dan cukup alat bukti, maka setelah surat pemberitahuan dimulainya perkara (SPDP) dikirim, selang beberapa waktu kemudian BAP dikirim pula.
“Setelah dinayatakan sempurna alias P21, maka pihak penyidik akan menyiapakan semua yang berkaitan dalam BAP, termasuk tersangkanya. Sehingga, tersangka yang telah dijebolskan kedalam tahanan Polres, akan dilimpahkan guna menjalani prpses sidang,”tukasnya
Semua dilakukan agar semua laporan dan penanganan bisa selesai sesuai target dan tepat waktu.,”Butuh proses dan waktu agar penyidik bisa maksimal melakukan tugasnya maka dari itu baru kita rilis hari ini,” pungkasnya.







