Beranda Politik & Pemerintahan 3 Raperda non APBD Disahkan DPRD Pasuruan

3 Raperda non APBD Disahkan DPRD Pasuruan

0
Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape_20250228_205012_0000

Pasuruan – Setelah melalui pembahasan selama 1 bulan, 3 Raperda non APBD akhirnya bisa disahkan dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis (31/01) siang. Tiga Raperda yang disahkan yakni Raperda tentang RPJMD Kabupaten Pasuruan (2019-2023), Raperda tentang perubahan kedua atas Perda No 06/2015 tentang pemerintahan desa, dan Raperda tentang perubahan atas Perda No 02/2014 tentang retribusi pelayanan kesehatan di UPTD Kesehatan Puskemas dan UPTD Kesehatan Laboratorium

Pantauan di lokasi, sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Ir Sutar itu sempat molor berjam-jam dari jadwal yang sudah ditetapkan, yakni pukul 10.00 WIB. Hal ini disebabkan banyak anggota dewan yang belum datang. Sidang baru bisa dimulai pada pukul 13.45 WIB.

Berdasarkan pengamatan di gedung DPRD Raci, Bangil – Kabupaten Pasuruan, dari total 50 orang anggota dewan, hanya 32 yang hadir sesuai dengan data abensi sidang. Sementara sisanya mengajukan izin. Imbasnya, beberapa kursi anggota dewan yang ada di lantai dua ruang utama tampak lengang, termasuk tiga kursi pimpinan dewan.

f35efba3741441f9a1fd57df90373559

Dalam sidang paripurna itu juga disampaikan pendapat akhir masing-masing dari Pansus I dan Pansus IV. Mereka memberikan rekomendasi serta kritikan kepada Pemerintah Daerah terhadap program-program yang dianggap kurang tetap sasaran untuk kepentingan masyarakat. Selanjutnya, dewan minta pemda melakukan koreksi dan perbaikan. Hal itu dimaksudkan agar pelaksanaannya  bisa memberikan nilai manfaat bagi masyarakat.

Di tempat yang sama, Bupati Pasuruan H.M. Irsyad Yusuf, SE, MMA dalam sambutanya di depan anggota dewan serta OPD serta formpinda mengucapkan banyak terima kasih atas kerja sama dan dukungan kalangan legislatif. Khususnya kepada pansus I, Pansus II, Pansus III dan Pansus IV, hingga pembahasan Raparda non APBD ini bisa selesai tpat waktu.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengucapkan banyak terima kasih kepada semua anggota dewan atas kerja samanya sehingga raperda ini bisa rampung tepat waktu,” jelasnya

Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_075554_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_082913_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_092704_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_134539_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_135853_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_140746_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_132249_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_142157_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_130816_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080046_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080934_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_081642_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250226_162401_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250228_115807_0000