Beranda Hukum & kriminal 3 Kali Mangkir Pemeriksaan, KPK Ultimatum Eks Wabup Malang

3 Kali Mangkir Pemeriksaan, KPK Ultimatum Eks Wabup Malang

IMG-20250408-WA0090

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum eks Wakil Bupati (Wabup) Malang, Subhan, untuk menjalani pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah dalam kasus suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Seharusnya hari ini, Subhan menjalani pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa. Namun dengan alasan yang tidak jelas, dia tidak memenuhi pemanggilan tersebut. Mangkirnya Subhan merupakan yang ketiga kalinya. Pasalnya, pada tanggal 4 dan 11 Juli dia juga tidak hadir.

“Hingga sore ini, kami belum mendapat pemberitahuan dari saksi terkait alasan tidak bisa hadir,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikantornya, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Lembaga antirasuah menilai keterangan dari Subhan sangat penting untuk mengungkap kasus korupsi tersebut sampai ke akar-akarnya. Oleh sebab itu, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan ulang kepada Subhan.

Kourpsi
Febri mengingatkan kepada Subhan dan seluruh pihak untuk bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan hukum oleh KPK.
“Kami ingatkan agar saksi koperatif dan dapat hadir besok Jumat sebagai penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya yang tidak dihadiri,” tutur Febri.
Mustafa Kamal ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dua kasus oleh KPK yakni perkara suap dan gratifikasi. Pada kasus pertama, Mustofa diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Dalam hal ini, lembaga antirasuah juga menetapkan Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.
febri
Mustafa diduga menerima suap dari Ockyanto dan Onggo Wijaya sebanyak Rp2,7 miliar terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015.
Untuk kasus gratifikasi, Mustofa ditetapkan tersangka bersama dengan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto tahun 2010-2015 Zainal Abidin. Mereka diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan penerimaan fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015.(wal)

1744129950993

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini