PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur,berhasil membekuk 26 pelaku tindak kriminalitas dan pengedar narkotika selama tiga bulan terakhir.
Dari penangkapan tersebut, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kelima tersangka di antaranya tersandung kasus korupsi dana desa, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan jabatan dan uang sewa mobil, penganiayaan, serta pembunuhan.
Sementara 16 tersangka lainnya, tersandung kasus narkotika. Sebanyak 10 tersangka di antaranya terjerat kasus sabu-sabu, dan 6 tersangka kasus edar farmasi atau obat-obatan terlarang.
“Selain mengamankan 26 tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti yang diamankan dari para tersangka. Untuk kasus narkotika, Satnarkoba Polres Probolinggo menyita total 6 gram sabu dan total 5300 butir pil koplo berbagai merek,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono di Mapolres Probolinggo, Kamis (5/9/2024).
Oki menyampaikan, untuk kasus kriminal berupa pencurian kendaraan bermotor, barang bukti yang disita berupa satu motor matic.
“Ada pula sejumlah surat dan dokumen, mulai dari kasus korupsi hingga penggelapan dan surat kendaraan, sejumlah ponsel, celurit, hingga pakaian,” pungkasnya.