Bondowoso – Solikhul Huda Divisi Partisipasi Masyarakat dan Humas Badan Pengawas Pemilu Bondowoso menjelaskan perbedaan antara alat peraga sosialisasi (APS) dengan alat peraga kampanye (APK) Penjelasan itu diberikan karena saat ini masih banyak partai politik yang melakukan pelanggaran dengan memasang alat peraga kampanye di berbagai tempat padahal masih dalam tahapan sosialisasi.
Komisioner Bawaslu ini mengingatkan bahwa saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Karena itu, yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi.Yang tidak sesuai kata Huda agar segera dicopot sebelum nantinya petugas melakukan pencopotan.
“Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh. Karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi,” katanya (8/11/2023) usai mengikuti penandatanganan NPHD.

Huda menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah antisipasi kepada semua partai politik di Bondowoso untuk menertibkan alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye berbeda.
Dia menyatakan bahwa alat peraga yang berisikan visi misi, program dan gambar calon anggota legislatif masuk ke dalam kategori alat peraga kampanye.
Menurutnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 menyebutkan masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka.
Huda mencontohkan jika pada masa kampanye nanti ada gambar yang menutupi gambar lain dengan parpol berbeda maka bisa menjadi masalah.
“Dengan surat kepada parpol itu ,harapannya tidak menjadi masalah dan sengketa ,spanduk atau baliho tidak ada lagi yang penempatannya saling menutupi, nanti itu KPU yang atur titiknya, karena jika melanggar dan sampai saling menutupi, jika parpol melaporkan maka akan jadi sengketa,”pungkasnya.