Bondowoso – APBD merupakan salah satu instrument stimulus pencapaian target Pembangunan, dan harus direncanakan dan dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundangan.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto,pada Rapat Paripurna DPRD kabupaten Bondowoso,di Graha Paripurna ,Senin 6/11/2023.
Paripurna Nota Penjelasan Bupati Bondowoso Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso TA 2024 dan Pendapat Akhir Bupati Bondowoso Terhadap Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Bambang menyampaikan bahwa, Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan dengan memperhatikan Kebijakan Umum (KU) APBD Tahun 2024 dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024, yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.
Menurutnya ,RAPBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
“Adapun alokasi belanja diselaraskan dengan tema Pembangunan Tahun 2024 yaitu Peningkatan dan Pemerataan Pendapatan Masyarakat, Kesempatan Kerja, Lapangan Berusaha, Akses dan Kualitas Pelayanan Publik, Daya Saing Daerah, Serta Kualitas Lingkungan Hidup,”tegasnya.
Pj Bupati juga memberikan Gambaran Umum Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
Bambang juga menyampaikan apresiasi dan penghargaannya kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Bondowoso atas masukannya, sehingga Raperda Kabupaten Bondowoso tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat disahkan dengan baik.