; Kepala Dinsos P3AKB Pastikan Data Penerima BLT DBHCHT Sudah Melalui Verval - TapalKudapost
Ekonomi & TeknologiFeaturedLensa NusantaraPolitik & Pemerintahan

Kepala Dinsos P3AKB Pastikan Data Penerima BLT DBHCHT Sudah Melalui Verval

images (8)

Bondowoso – Anisatul Hamidah, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB)Bondowoso, memastikan bahwa data bantuan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah berupa DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sudah melalui Verifikasi Vaktual (Verval)

“Atas nama DINSOS P3AKB mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas masukan dan saran DPRD Kabupaten Bondowoso. Terkait dengan penyaluran BLT DBHCHT,”jelasnya ,Rabu 1 /11/2023.

Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231007_160840_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231011_230542_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231011_220305_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231012_011801_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231014_135422_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231021_165812_0000
Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231022_164616_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_071344_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_082045_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231031_205414_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231105_173709_0000

Hal itu disampaikan Anis terkait warning yang disampaikan H.Tohari mengenai pendataaan penerima BLT DBHCHT.

Baca Juga :

Tohari Warning Dinsos P3AKB Tentang Data Penerima BLT DBHCHT

iklan dalam

Dikatakan bahwa pemerintah Kabupaten Bondowoso berpedoman pada regulasi yakni : Permenkeu RI no. 3/PMK.07/2023 tentang Rincian DBHCHT menurut Daerah/Prov/kab/kota tahun 2023, Permenkeu RI no. 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT dan SE. Gub. jatim no. 050/18.329/2022, tgl. 14 September 2022, perihal : Pedoman Pelaksanaan Pemberian BLT yang bersumber DBHCHT

“Sasaran penerima BLT adalah buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok, buruh pabrik rokok yang terkena PHK dan masyarakat lainnya yakni yang masuk dalam data pensasaran kemiskinan ekstrim dan atau masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” tegasnya.

Menurutnya ,Pemkab Bondowoso telah berkomitmen untuk melakukan penanganan kemiskinan ekstrim sesuai arahan presiden bahwa tahun 2024 penanganan KE diharapkan dapat tuntas.

“Data buruh pabrik rokok berasal dari perusahan rokok atau tembakau. Data perusahaan rokok tembakau berasal dari DPMPTSP,”ungkapnya.

Anis menyampaikan bahwa ,seluruh data akan diverifikasi, mulai dari pemadanan NIK/adminduk, verval data sesuai data kemiskinan ekstrim dan DTKS serta melibatkan OPD terkait yakni DMPPTSP dan Dinas pertanian ketahanan pangan.

“Sekali lagi, kami mengucapkan terimakasih atas masukan DPRD dan juga dari teman-teman media,”imbuhnya.

Ia berharap semoga bantuan ini nantinya dapat meringankan beban masyarakat miskin.

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231103_170924_0000

Related posts

Ini Alasan Samsul Hadi Pindah ke PDI Perjuangan

Lampung Diguncang Gempa 4,9 SR

Seriusi Pengembangan Wisata Merak – Baluran, Bupati Situbondo Temui Menteri PPN

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih