; Tentang Kampanye di Lembaga Pendidikan ini Kata Ketua KPU Bondowoso - TapalKudapost
FeaturedLensa NusantaraPolitik & Pemerintahan

Tentang Kampanye di Lembaga Pendidikan ini Kata Ketua KPU Bondowoso

images (8)

Bondowoso -Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Bondowoso Junaedi mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami regulasi kampanye bagi peserta pemilu terkait putusan MK, kampanye di lembaga pendidikan.

Menurutnya memang caleg untuk kampanye di lingkungan lembaga pendidikan diperbolehkan sebagaimana keputusan MK.

Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231007_160840_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231011_230542_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231011_220305_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231012_011801_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231014_135422_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231021_165812_0000
Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231022_164616_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_071344_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_082045_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231031_205414_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231105_173709_0000

Kendati demikian Junaedi menyampaikan bahwa harus tetap sesuai prosedur perizinan dari pihak lembaga .

“Masa kampanye boleh dilaksanakan pada 28 November hingga 4 Februari 2024. Hal itu merujuk pada PKPU Nomor 20 Tahun 2023 yang di dalamnya juga mengatur tentang lokasi diadakannya kampanye,”jelasnya usai mengikuti kampanye damai didepan pendopo Bagus Asra ,Bondowoso, Selasa 17/10/2023

Selain itu kata komisioner yang hampir 10 tahun menjabat ini ,bahwa pihaknya juga nantinya akan melakukan koordinasi dengan pihak perangkat daerah, mana saja yang termasuk area kampaye atau yang dilarang melakukan kampanye.

Hal itu menurut Junaedi karena yang punya wilayah adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.

iklan dalam

“Lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi di Bondowoso ini juga bisa menjadi lokasi kampanye. Tetapi kata Dia ,kampanye yang dilakukan tidak seperti pada umumnya.

“Kampanye di lembaga pendidikan tidak diperkenankan membawa atribut partai politik,karena ada aturanya, kampanye di lingkup lembaga pendidikan mengatur tentang waktu dan alat kampanye yang boleh dibawa, seperti tidak boleh membawa atribut parpol,” paparnya.

Diharapkan agar caleg juga berkoordinasi dengan pihak lembaga. Karena kata Dia, berkaitan dengan perizinan serta penyediaan tempat. Bahkan, perlu memastikan netralitas dari pihak lembaga.

” Artinya,lembaga juga tidak memihak kepada salah satu, dan dilayani dengan porsi yang sama oleh pihak lembaga,”tegasnya.

Adapun sajian kampanye dianggap berbeda dengan kampanye pada umumnya karena, materi juga berbeda.

“Berbeda misalnya seminar serta diskusi gagasan bersama. Terutama tentang komitmen membangun Bondowoso setelah terpilih ,”ungkapnya.

Tentu saja kata Junaedi ,bahwa sasarannya adalah kaum akademisi bisa di SMA atau SMK .

Pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi terhadap pemilih pemula baik di SMA maupun SMP .

 

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231103_170924_0000

Related posts

Angin Puting Beliung Terjang Pasar Desa Sraten

Redaksi Tapalkuda

Warga Desa Jebung Kidul Geger,Munipa Ditemukan Tewas Didalam Sumur

Kapolres Situbondo Beri Santunan Korban Penusukan

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih