Bondowoso – Lagi Kelompok di Kabupaten Bondowoso peroleh Sertifikat Kopi Organik.Sebelumya Kelompok Tani Andungtani Satu desa Pakem Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso pada Tahun 2022.
Kini di tahun 2023 Kelompok Tani Java Ijen Desa Sukosari Lor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso.
Kelompok tani kopi tersebut menerima dua sertifikat organik, yakni sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dari lembaga sertifikasi Icert Bogor dan sertifikat Ekspor Uni Eropa yang diterbitkan ACT (Organic Agriculture Certification) Thailand, lembaga sertifikasi organik yang berbasis di Thailand.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bondowoso ,Hendri Widotono melalui Sekretaris Dinasnya Sofia Adie Kurniawati mengatakan bahwa ini adalah kabar baik untuk petani kopi Bondowoso.
Pasalnya kelompok tani kopi tersebut menerima dua sertifikat organik, yakni sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dari lembaga sertifikasi Icert Bogor dan sertifikat Ekspor Uni Eropa yang diterbitkan ACT (Organic Agriculture Certification) Thailand, lembaga sertifikasi organik
Dengan No Lisensi:License ID
ICERT-5247/LSPr-095-IDN/8/23
Dinyatakan telah memenuhi standar SNI 6729:2016 dan Permentan No.64/2013 tentang Sistem Pertanian Organik,
dan Perka BPOM No.1/2017 tentang Pengawasan Produk Organik Olahan
Has been declared to conform to SNI 6729:2016 and Permentan No. 64/2013 on Organic Agriculture Systems, as well as Perka BPOM No. 1/2017 on Monitoring of Organic Processed Product.
Kemudian Organic Agriculture Certification Thailand ACT Organic Company Limited Certificate No. 66-160
This is to confirm that KT Java Ijen
Operator Code No. 1096660C
“Ini yang membanggakan bagi Bondowoso ,dimana kelompok tani yang gencar mengembangkan budi daya kopi organik,” ungkapnya.

Dikatakan bahwa berdasarkan dua lembaga sertifikasi itu, kata Sofie Poktan kopi Java Ijen secara legal dan konsisten telah memenuhi persyaratan dalam memroduksi kopi organik.
Kopi yang diproduksi dengan merek “Java Ijen” itu juga dinyatakan bebas pestisida dan pupuk kimia berdasarkan pedoman SNI 6729:2016, Permentan No.64/2013, dan Perka BPOM I/2017.
Sementara kata Sofie lembaga ACT Thailand menyebut Kopi Java Ijen telah memenuhi standar pasar Uni Eropa (UE) karena telah sesuai dengan ketentuan standar organik Amerika Serikat dan Kanada.
“Artinya, produk Kopi Java Ijen sudah layak ekspor ke pasar Uni Eropa. Ini membuktikan bahwa kopi rakyat Bondowoso tidak kalah dengan produk kopi lainya,,” tegasnya.
Sofie menyebutkan, lahan kopi yang dikembangkan petani di Desa Sukosari Lor seluas 63 hektare, dan produk yang disertifikasi adalah kopi Kopi Arabika Green Bean,Roasted Bean dan Bubuk
Green Beans, Roasted Beans and
Ground Arabica Coffee.
Menurut dia, budi daya kopi dengan sistem organik sangat menguntungkan petani, karena saat masih non-organik produksinya 700-800 kuintal per hektare, tapi bisa menjadi 1,3 ton per hektare.
“Harga kopi organik di pasaran lebih tinggi, kopi organik Rp140.000 per kilogram, sedangkan kopi biasa sekitar Rp120.000 per kilogram. Tentu ini meningkatkan kesejahteraan petani,” katanya.
Dikatakan bahwa petani kopi organik ini berkomitmen tidak menggunakan pupuk dan pestisida kimia dalam pengolahan lahan. Namun memilih menggunakan pupuk kompos dari kotoran hewan.
Karena konsisten menerapkan pertanian organik, mulai budi daya, panen, hingga pasca-panen, sama sekali tidak menggunakan bahan kimia dan produk Java Ijen terbukti bebas kimia.(dhex)