; Singkronisasi UU HKPD dan Perda ,PJ Bupati Sampaikan Raperda Pajak dan Retribusi di Rapat Paripurna DPRD Bondowoso - TapalKudapost
FeaturedPolitik & Pemerintahan

Singkronisasi UU HKPD dan Perda ,PJ Bupati Sampaikan Raperda Pajak dan Retribusi di Rapat Paripurna DPRD Bondowoso

images (8)

BONDOWOSO – DPRD Bondowoso menggelar rapat paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Bupati atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Ahmad Dhafir di Ruang Graha Paripurna DPRD Bondowoso,Senin 2/10/2023.

Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231007_160840_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231011_230542_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231011_220305_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231012_011801_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231014_135422_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231021_165812_0000
Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231022_164616_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_071344_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_082045_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231031_205414_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231105_173709_0000

Guna Singkronisasi UU HKPD dan Perda ,PJ Bupati Sampaikan Raperda Pajak dan Retribusi .

iklan dalam

PJ Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto mengatakan Pemkab Bondowoso memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan tersebut, tentu diperlukan biaya, yang salah satunya bersumber dari pendapatan asli daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah.

Dipaparkan bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Inilah yang kemudian menjadi alasan perlunya disusun kembali raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang baru, yang secara resmi,” kata Bambang .

Namun dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau disebut Undang-Undang HKPD (UU HKPD).

“Maka diperlukan sinkronisasi terhadap Peraturan Daerah yang telah ada. Tujuan Undang-Undang HKPD adalah untuk memperbaiki kebijakan di bidang pembiayaan daerah menjadi lebih sederhana dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian,”tegasnya.

Selain itu kata Bambang diharapkan bisa memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan,”pungkasnya.

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231103_170924_0000

Related posts

Tersandung Kasus PKDRT Oknum Polisi Divonis 4 Bulan Penjara

Redaksi Tapalkuda

Kuras Sumur Tetangga, Lansia di Banyuputih Nyaris Tewas

Gerakan Peduli Korban Banjir Bandang Sempol

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih