BONDOWOSO – DPRD Bondowoso menggelar rapat paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Bupati atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Ahmad Dhafir di Ruang Graha Paripurna DPRD Bondowoso,Senin 2/10/2023.
Guna Singkronisasi UU HKPD dan Perda ,PJ Bupati Sampaikan Raperda Pajak dan Retribusi .

PJ Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto mengatakan Pemkab Bondowoso memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan tersebut, tentu diperlukan biaya, yang salah satunya bersumber dari pendapatan asli daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah.
Dipaparkan bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Inilah yang kemudian menjadi alasan perlunya disusun kembali raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang baru, yang secara resmi,” kata Bambang .
Namun dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau disebut Undang-Undang HKPD (UU HKPD).
“Maka diperlukan sinkronisasi terhadap Peraturan Daerah yang telah ada. Tujuan Undang-Undang HKPD adalah untuk memperbaiki kebijakan di bidang pembiayaan daerah menjadi lebih sederhana dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian,”tegasnya.
Selain itu kata Bambang diharapkan bisa memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan,”pungkasnya.