BONDOWOSO – Sebagaimana biasanya ASN menerima gaji pada tanggal 1 pada tiap bulannya namun untuk bulan Oktober 2023 segenap ASN di Kabupaten Bondowoso tertunda pembayaran gajinya.
Diklarifikasi hal tersebut Ketua DPRD H.Ahmad Dhafir bersama PJ Bupati H.Bambang Soekwanto menjelaskan bahwa penundaan pembayaran gaji tersebut dapat dipastikan segera terbayar.
“Saya waktu itu bersama beliau masih Sekda (Bambang Soekwanto -red) ke Kementerian keuangan terkait PMK 212,sehingga dipercepat pembahasannya satu minggu selesai, tanggal 19 pada waktu selesai,”jelas Dhafir.

Menurutnya ini persoalan evaluasi Gubernur jadi evaluasi , butuh proses iapun memastikan bahwa uangnya aman dan tidak mengambil anggaran lain.
“Jadi ini murni persoalan kemarin itu kan PMK 212 dan itu kita atasi ,saya Pak Sekda pada waktu itu yang mengatasi pada tanggal 15 Juni 2023 bersamaan dengan pelantikan,di pendopo,” tegasnya.
Senada PLH Sekda Haeriyah Yulianti juga menegaskan bahwa masih dalam proses di Provinsi.
“Pasti gajian , dalam waktu dekat,”imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa keterlambatan ini tidak akan menganggu proses kinerja para ASN di Bondowoso.