Bondowoso – Dalam pemandangan umum Fraksi Amanat Golongan Karya meminta kepada Bupati Bondowoso untuk melaksanakan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur terkait carut marutnya mutasi
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bondowoso rentang tahun 2023.
Dikatakan bahwa kewajiban penting bagi Bupati Bondowoso dan pemerintah karena tindakan ini tidak hanya menunjukkan ketaatan terhadap aturan dan regulasi, tetapi juga mendukung pemerintah daerah dalam memperbaiki administrasi dan manajemen ASN yang efisien dan efektif.
Hal tersebut dijawab oleh Bupati Bondowoso bahwa Pemerintah Kabupaten Bondowoso berkomitmen untuk melaksanakan rekomendasi KASN dan Inspektorat Provinsi .

Pelaksanaan akan dilakukan secara bertahap sebagaimana disampaikan dalam Rapat Paripurna ,Jum’at 15/09/2023 malam.
Baca Juga :
Sebagaimana ramai diberitakan bahwa
proses mutasi jabatan di Bumi Ki Ronggo ini seolah tidak absah Pasalnya, beberapa kali mutasi pada tahun 2023 dinilai oleh KASN salah Prosedur.
Hasil pemeriksaan (LHP) tertanggal 14 Agustus dengan nomor surat 700.1.2.4/1746/060.3/2023 sudah disampaikan ke Pemkab Bondowoso.
Inspektorat juga meminta bupati mencabut SK dengan nomor SK 188.45/416/430.4.2/2023, tentang mutasi 47 pejabat administrasi pada tanggal yang sama.