FeaturedKabar MojokertoPolitik & Pemerintahan

Sepakat ,DPRD dan Pemkot Mojokerto Ubah Dua Perangkat Daerah

Screenshot_2023-05-06-20-08-21-32_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274

Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (13/9/2023) di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145.

Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 tahun 2021 yang mengamanahkan agar Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar mandiri, tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya.

png_20230328_031444_0000
png_20230328_032106_0000
png_20230328_035416_0000
png_20230328_040107_0000
png_20230328_002316_0000

Sedangkan untuk bidang ketenagakerjaan yang semula dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja menjadi bagian pada unit kerja Sekretariat Daerah.

iklan dalam

Selain pemisahan dua urusan pemerintah tersebut dalam Raperda ini juga memutuskan bahwa Pemerintah Kota Mojokerto akan membentuk badan riset dan inovasi daerah yang diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan. Sehingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) akan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa setelah mendapatkan persetujuan bersama Raperda ini akan dimohonkan nomor registrasi Perda kepada Gubernur Jawa Timur.

“Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama ini akan segera kami mohonkan nomor registrasi perda kepada Gubernur Jawa Timur, agar segera dapat ditetapkan dan diundangkan serta dapat dilaksanakan,” kata Ning Ita sapaan akrab wali kota.

Dalam kesempatan ini, Ning Ita juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto, atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan mulai dari proses perencanaan Raperda, pembahasan Raperda sampai dengan penetapan menjadi Perda.

“Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk peraturan daerah ini, dapat kita laksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahtaraan bagi masyarakat kota mojokerto,” pungkasnya. (law/an)

png_20230826_231331_0000
2_20230902_140759_0001
1_20230902_124059_0000
1_20230906_214106_0000
1_20230907_080107_0000
1_20230907_073136_0000
1_20230907_123726_0000
Biru Putih Modern Hiking Sampul Majalah_20230908_094730_0000
Abu-abu Hitam Modern Budaya Indonesia Sampul Majalah_20230908_104158_0000
1_20230912_223829_0000
1_20230913_172900_0000
Oranye Gradasi Minimalis Seminar Bisnis Poster_20230913_212856_0000
Red and White Modern Strategies For Customer Loyalty Webinar Event Poster_20230915_145501_0000
Salinan dari Red and White Modern Strategies For Customer Loyalty Webinar Event Poster_20230915_154041_0000
1_20230924_205747_0000

Related posts

Trial Game Diikuti Rider Jawa Tengah Semarakan Hari Bhayangkara

Klinik Yang Keluarkan Hasil Rapid Test Palsu Terancam Ditutup Dan Izinnya Dicabut

Redaksi Tapalkuda

Bom Bunuh Diri Meledak di 3 Gereja di Surabaya

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih