Pasuruan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah memanggil beberapa pihak terkait dengan proyek pembangunan payung Madinah di Kota Pasuruan.
Banyaknya pemberitaan miring dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK disebut menjadi dasar pihak Kejati melakukan pemanggilan tersebut.
Kasi Penegakkan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Meski disebut hanya sebagai klarifikasi, pihak kejati sudah melakukan pemanggilan lebih dari satu kali kepada pihak-pihak terkait.
Beberapa pihak yang dipanggil tersebut berkaitan mulai proses perencanaan, penentuan tender, hingga pengguna anggaran proyek senilai Rp 17 miliar itu.
“Ya, benar (pemanggilan tersebut) kepada beberapa pihak terkait,” ungkap Windhu.
Berdasar informasi yang diperoleh, para pihak yang telah dipanggil dimintai keterangan untuk menjelaskan detail proses perencanaan, penentuan tender, lelang, dan penunjukkan pihak ketiga.

Kemudian, penentuan harga, dasar nilai atau satuan harga, hingga proses pelaksanaan yang sampai mengalami keterlambatan.
Diduga, banyaknya laporan dan pemberitaan atas karut-marutnya pelaksanaan pembangunan payung Madinah jilid 1 menjadi dasar pihak Kejati melakukan pemanggilan klarifikasi.
Beberpa informasi berhasil digali dari beberapa narasumber di lingkungan Pemkot Pasuruan atas pemanggilan kejati itu.
“Memang ada panggilan itu. Kami ditanya hal-hal yang sepertinya berdasarkan LHP BPK. Ditanya bagaimana perencanaannya, kenapa harus proyek payung, dan sebagainya. Kami dipanggil sekitar tiga sampai empat kali,” ujar seorang ASN yang meminta namanya tidak disebut.
BPK dalam auditnya memang memberikan catatan merah atas pelaksanaan proyek payung tersebut. BPK menyebutkan, pekerjaan pembangunan pendukung payung hidrolik dan payung hidrolik yang dilaksanakan oleh PT DITS senilai Rp 17.074.737.204 selama 180 hari kalender.
Namun, terjadi keterlambatan sehingga dikenai denda Rp 3.141.751.646. BPK juga memberikan catatan bahwa penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak didukung kertas kerja yang memadai. (*)