FeaturedHukum & kriminalPolitik & Pemerintahan

LHP Jadi Dasar Pihak Kejati Lakukan Pemanggilan Pihak Terkait Proyek 17 M Lebih Pemkot Pasuruan

Screenshot_2023-05-06-20-08-21-32_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274

Pasuruan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah memanggil beberapa pihak terkait dengan proyek pembangunan payung Madinah di Kota Pasuruan.

Banyaknya pemberitaan miring dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK disebut menjadi dasar pihak Kejati melakukan pemanggilan tersebut.

png_20230328_031444_0000
png_20230328_032106_0000
png_20230328_035416_0000
png_20230328_040107_0000
png_20230328_002316_0000

Kasi Penegakkan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto  membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Meski disebut hanya sebagai klarifikasi, pihak kejati sudah melakukan pemanggilan lebih dari satu kali kepada pihak-pihak terkait.

Beberapa pihak yang dipanggil tersebut berkaitan mulai proses perencanaan, penentuan tender, hingga pengguna anggaran proyek senilai Rp 17 miliar itu.

“Ya, benar (pemanggilan tersebut) kepada beberapa pihak terkait,” ungkap Windhu.

Berdasar informasi yang diperoleh, para pihak yang telah dipanggil dimintai keterangan untuk menjelaskan detail proses perencanaan, penentuan tender, lelang, dan penunjukkan pihak ketiga.

iklan dalam

Kemudian, penentuan harga, dasar nilai atau satuan harga, hingga proses pelaksanaan yang sampai mengalami keterlambatan.

Diduga, banyaknya laporan dan pemberitaan atas karut-marutnya pelaksanaan pembangunan payung Madinah jilid 1 menjadi dasar pihak Kejati melakukan pemanggilan klarifikasi.

Beberpa informasi berhasil digali dari beberapa narasumber di lingkungan Pemkot Pasuruan atas pemanggilan kejati itu.

“Memang ada panggilan itu. Kami ditanya hal-hal yang sepertinya berdasarkan LHP BPK. Ditanya bagaimana perencanaannya, kenapa harus proyek payung, dan sebagainya. Kami dipanggil sekitar tiga sampai empat kali,” ujar seorang ASN yang meminta namanya tidak disebut.

BPK dalam auditnya memang memberikan catatan merah atas pelaksanaan proyek payung tersebut. BPK menyebutkan, pekerjaan pembangunan pendukung payung hidrolik dan payung hidrolik yang dilaksanakan oleh PT DITS senilai Rp 17.074.737.204 selama 180 hari kalender.

Namun, terjadi keterlambatan sehingga dikenai denda Rp 3.141.751.646. BPK juga memberikan catatan bahwa penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak didukung kertas kerja yang memadai. (*)

png_20230826_231331_0000
1_20230902_093046_0000
1_20230902_113303_0000
2_20230902_140759_0001
1_20230902_124059_0000
1_20230906_204843_0000
1_20230906_214106_0000
1_20230907_080107_0000
1_20230907_073136_0000
1_20230907_123726_0000
1_20230907_175640_0000
1_20230907_210905_0000
Biru Putih Modern Hiking Sampul Majalah_20230908_094730_0000
Abu-abu Hitam Modern Budaya Indonesia Sampul Majalah_20230908_104158_0000
1_20230912_213306_0000
1_20230912_223829_0000
1_20230913_172900_0000
Oranye Gradasi Minimalis Seminar Bisnis Poster_20230913_212856_0000
1_20230913_223156_0000
Red and White Modern Strategies For Customer Loyalty Webinar Event Poster_20230915_145501_0000
Salinan dari Red and White Modern Strategies For Customer Loyalty Webinar Event Poster_20230915_154041_0000

Related posts

Istri Tak Pulang,Suami Tikam Tetangga

KORAMIL GRUJUGAN BABINSA HADIR PADA SOSIALISASI MENGATASI STANTING

Anggaran BK APK KPU Pasuruan Capai 1 M

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih