Bondowoso – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menyatakan ada sebanyak 607 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Bondowoso yang dinyatakan telah Memenuhi Syarat berkas administrasi karena telah telah melakukan pengajuan perubahan pencermatanDaftar Caleg Sementara ( DCS)
“Alhamdulillah, sudah sebanyak 607 Bacaleg, yang sudah MS (memenuhi syarat) menjadi Bacaleg DPRD Bondowoso tahun 2024,”jelas Ketua KPU Bondowoso ,Junaedi ,Sabtu 12/08/2023.
Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi

“Untuk selanjutnya 607 Bacaleg tersebut yang akan divermin dalam tahap penyusunan DCS,”tegasnya.
Dikatakan bahwa semua partai mengisi 5 dapil kecuali Perindo 3 dapil ( dapil 1 , dapil 2 dan dapil 3.)
Jumlah Bacaleg Pengajuan Perubahan Pencermatan DCS sampai malam penutupan ,Jum,at 11/08/2023 , Pukul 00.00 sebanyak 607 Bacaleg yang akan divermin dalam tahap penyusunan DCS tersebut berasal dari partai :
1. PKB 45
2. Gerindra 45
3. PDI Perjuangan 45
4. Golkar 45
5. Nasdem 45
6. Buruh 0
7. Gelora 45
8. PKS 45
9. PKN 44
10. Hanura 45
11. Garuda 0
12. PAN 38
13. PBB 44
14. Demokrat 45
15. PSI 14
16. Perindo 5
17. PPP 45
24. Ummat 12