BONDOWOSO – Widodo Wiji Mulyono Kepala Seksi penindakan dan penyidikan Bea Cukai Jember menyampaikan bahwa
Kerjasama dengan Pemkab Bondowoso khususnya dengan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Bondowoso terkait program penegakan hukum tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Ya kerjasamanya dengan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal dan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal ini memang sudah berjalan sejak tahun 2022 lalu,dan ini memasuki tahun kedua,”jelasnya saat dikonfirmasi ,Selasa 25/07/2023.
Dikatakan bahwa hasil kerjasama dengan Satpol PP Bondowoso pada tahun 2022 menunjukkan hasil yang signifikan sehingga pihaknya kembali memanfaatkan DBHCHT untuk anggaran 2023 untuk gempur rokok ilegal.

“Tahun 2022 Satpol PP Bondowoso telah berhasil menjadi yang terbaik dari jumlah sisi penindakan diwilayah kami,”tegasnya.
Wilayah Bea Cukai Jember ini meliputi kabupaten Jember,Situbondo dan Bondowoso.
“Kegiatan formatnya juga sudah terbentuk, jadi harapannya dari sisi proses maupun hasil bisa berjalan optimal, dengan terus melakukan sosialisasi yang sifatnya preventif,” imbuhnya.
Dikatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara merata dengan menyasar seluruh lapisan masyarakat mulai dari perangkat Desa dan Kecamatan, tokoh masyarakat, kelompok-kelompok kegiatan masyarakat seperti pengajian , kelompok olah raga, dan kalangan penghobi.
“Kerjasamanya bukan hanya pada bidang penindakan, melainkan juga di unit penyuluhan dan pelayanan informasi, seperti sekarang yang berlangsung di alun-alun kegiatan Festival Muharram ,”pungkasnya.
Hasil kerjasama antara Bea Cukai Jember dan Satpol PP Bondowoso ini selama tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 telah menghasilkan penindakan terhadap 306.536 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 192.844.404.