Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Masterplan Kota Cerdas (Smart City) Tahap II
Kegiatan Bimtek dilaksanakan di Gedung Shaba Bhinapraja I Pemkab Bondowoso,Senin 24/07/2023.
Pemerintah merancang konsep kota cerdas yang akan diimplementasikan pada pemerintah kabupaten/kota. Beberapa modal utama yang sudah dimiliki oleh Kabupaten Bondowoso adalah mulai dari kesiapan smart governance, smart living, smart society dan smart branding.
Dalam penyusunan Masterplan Smart City, analisis Smart City Readiness difokuskan kepada 3 elemen yaitu Struktur, Infrastruktur, dan Suprastruktur. Dimana Struktur dalam hal ini yaitu pembangunan sumber daya manusia, koordinasi pengemban dan penerima manfaat smart city.
Selanjutnya Infrastruktur sebagai mekanisme pembangunan infrastruktur pendukung smart city secara komperhensif yang meliputi infrastruktur fisik, infrastruktur digital dan infrastruktur social.
Yang terakhir adalah Suprastruktur dimana bagian dari penyiapan aspek kebijakan atau peraturan daerah, kelembagaan daerah, dan tata-laksana pengembangan smart city Kabupaten Bondowoso.
Pengembangan Smart City Kabupaten Bondowoso meliputi 6 dimensi utama yaitu

Smart Governance bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kinerja pelayanan public, kinerja birokrasi pemerintah dan konerja efisiensi kebijakan public.
Smart Branding bertujuan untuk membangun daya saing usaha, kepastian berusaha, ekosistemm pariwisata, dan penataan wajah daerah Kota.
Smart Environment bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan pemeliharaan lingkungan yang meliputi perlindungan lingkungan, tata kelola sampah dan limbah, serta pemanfaatan energy yang berkelanjutan.
Smart Living bertujuan untuk mewujudkan harmonisasi lingkungan, penjamin fasilitas dan pelayanan kesehatan, pembangunan transportasi dan logistic serta kenyamanan dan keamanan daerah.
Smart Economy bertujuan untuk meningkatkan penataan industry primer, sekunder dan tersier guna peningkatan kesejahteraan masyarakat dan membangun ekosistem keuangan.
Smart Society bertujuan untuk mewujudkan partisipasi masyarakat melalui pemberdayaan interaksi masyarakat, pembangunan system pembelajaran dan implementasi manajemen keamanan dan keselamatan.
“Anggota Tim Pelaksana Smart City yang mewakili setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib membawa dokumen atau draf Rencana Strategis (Renstra) pada saat kegiatan bimbingan teknis ,” jelas Gozal Rawan , Senin ,24/07/2023.
Diaktakan bahwa OPD menugaskan perwakilan untuk menghadiri Focus Group Discussion (FGD) pembahasan masterplan kota cerdas (smart city) yang akan dikoordinasikan oleh Tim Konsultan yang telah ditunjuk oleh Kementerian Kominfo
“Selain itu menyediakan sarana dan prasarana, tempat, dan bantuan asistensi teknis dalam rangka penyelenggaraan bimbingan ,”pungkasnya.