BONDOWOSO – Bupati Bondowoso, KH.Salwa Arifin, menandatangani kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2022.
Penanda tanganan kesepakatan bersama tersebut, digelar dalam agenda rapat paripurna yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso di Gedung Graha Paripurna DPRD Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso ,Jawa Timur ,Selasa 18/07/2023.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bomdowoso, H.Ahmad Dhafir .
Sebelum penandatanganan dilakukan, Bupati Salwa berkesempatan menyaksikan laporan gabungan Badan Anggaran (Banggar) oleh juru bicara Banggar Andi Hermanto.Kemudian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. Lalu, penandatanganan dilakukan oleh Bupati dan ketua DPRD Bondowoso.
Pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900-1-15.1/7476/kedua pada tanggal 15 Maret 2023 terkait penyusunan dan evaluasi Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022..
Adapun Hasil pembahasan akhir Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Bondowoso, dapat kami laporkan sebagai berikut:
Data pegawai ASN maupun non ASN serta jumlah masing-masing ASN dan non ASN di setiap Perangkat Daerah agar dilaksanakan validasi jabatan, pendidikan, golongan, riwayat kediklatan, masa kerja, dan lain-lain, dengan tujuan perencanaan tata usaha serta pengelolaan SDM agar sesuai dengan kebutuhan target prioritas, serta upaya optimalisasi peran dan fungsinya maka pendistribusian atau mutasi harus dilakukan dengan regulasi yang benar dan mekanisme yg berjenjang merit sytem. Selain hal tersebut, data tersebut dapat dijadikan dasar penggajian secara tepat dengan mempertimbangkan acress untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga, mutasi pegawai, dan lain-lain sehingga SILPA dapat ditekan.
Mengingat sektor perekonomian di Bondowoso yang terbesar adalah pertanian, maka untuk memacu pertumbuhan di bidang pertanian Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran percepatan produksi pertanian terutama kegiatan yang mengacu pada hilirisasi dan modernisasi hasil pertanian untuk kebutuhan masyarakat. Untuk mendukung percepatan produksi pertanian dengan mengalokasikan anggaran yang cukup, juga diperlukan pendampingan dari pemerintah secara intensif sampai dengan terwujudnya produksi pertanian yang diharapkan.
Segera mengembalikan pegawai ASN yg sejak awal menjadi fungsional pertanian yg di mutasi ke struktural karena kebutuhan pembinaan dan penyuluhan tenaga pertanian di Bondowoso memang kurang mencukupi.
Sektor pertanian sebagai sektor dominan dan basic ekonomi masyarakat mayoritas penduduk Bondowoso, harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan perencanaan pembangunan dan alokasi anggaran guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas sebagaimana visi misi pembangunan Kabupaten Bondowoso.
Dalam upaya memaksimalkan dan optimalisasi pendapatan asli daerah sangat diperlukan sinkronisasi dan validasi data subjek maupun objek pajak serta pendapatan distribusi di masing-masing Perangkat Daerah yang mengampu tugas perolehan pendapatan asli daerah, maka Pemerintah Daerah segera melakukan konsolidasi serta verifikasi aset dan tanggung jawab pada masing-masing Perangkat Daerah sehingga ada trend pendapatan di tahun 2023 dan tahun-tahun berikutnya naik dari target semula.
Pada tahun mendatang, diharapkan proporsi penyusunan anggaran non belanja pegawai, khususnya infrastruktur untuk lebih dimaksimalkan dari pada belanja modal.
Terkait semua saran yang telah disampaikan oleh Badan Anggaran, agar mendapatkan tindak lanjut dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang.
Laporan Keuangan Realisasi APBD TA 2022 adalah sebagai berikut:

a.Pendapatan Daerah
Rp.1.908.478.394.409,06
b.Belanja Daerah
Rp.1.900.909.432.084,66
Surplus/(defisit)
Rp.7.568.962.324,40
c.Pembiayaan Daerah
Penerimaan
Rp.227.726.349.216,93
Pengeluaran
Rp.15.000.000.000,00
Pembiayaan Netto
Rp.212.726.349.216,93
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp.220.295.311.541,33
Bupati mengungkapkan, dalam penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, telah dilakukan audit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Timur
“Tahapan akhir dari siklus Raperda pengelolaan keuangan daerah dimulai dari proses perencanaan, penganggaran,penatausahaan, dan pertanggung jawaban,” jelasnya.
Untuk itu bupati bersyukur karena seluruh tahapan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Saya menyampaikan setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD dan jajaran pemerintah kabupaten Bondowoso yang telah melaksanakan pembahasan secara intensif dan dan produktif ,sehingga persetujuan bersama ini bisa disepakati,”pungkasnya.
Selanjutnya bupati akan menyampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomer register sebagai dasar peraturan Daerah.