Lumajang – Bupati Lumajang langsung menetapkan status tanggap darurat untuk banjir dan tanah longsor yang terjadi di dua Kecamatan yang ada di Lumajang.
Menurut Sekertatis Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triono ketika dikonfimasi mengatakan pihaknya telah mendapatkan intruksi dari Bupati Lumajang Toriqul Haq untuk menunjuk Satgas darurat bencana dan juga sesuai protap Bupati Lumajang telah menetapkan masa tanggap darurat bencana alam pasca terjadinya banjir dan tanah longsor

“Iya sesuai protap masa tanggap darurat 14 hari mulai 7 – 20 juli mendatang,”Jelasnya,Sabtu (8/7/2023)
Dalam masa penetapan status masa tanggap darurat yakni selama 14 Hari yang dimulai sejak 7 sampai 20 Juli mendatang berdasar dari adanya musibah bencana alam banjir dan tanah longsor yang terjadi menimpa di dua Kecamatan yang ada di Lumajang.
Ada dua Kecamatan yang tertimpa musibah bencana alam di Lumajang yakni kecamatan Pronojiwo Lumajang telah terjadi tanah longsor dan banjir lahar dingin di wilayah Kecamatan Candipuro Lumajang.
Sekda Lumajang Agus Triono menghimbau Masyarakat Lumajang untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak perlu panik serta tidak mudah percaya adanya informasi hoax dan hanya mempercayai informasi yang jelas sumbernya dan memiliki kompetensi dibidang kebencanaan.
Jika ada informasi diminta untuk mengklarifikasi ke pihak yang memiliki kompetensi seperti pihak desa, Kecamatan, BPBD, TNI dan Polri serta pemerintah Kabupaten Lumajang