Bondowoso -Bupati Bondowoso KH.Salwa Arifin menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum Fraksi dalam rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Bondowoso, Jum’at 23 /06/2023.
Bupati menyampaikan tanggapan terhadap pemandangan umum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tentang belanja hibah terkait temuan BPK dinilai belum tertib ,untuk itu
Pemerintah Kabupaten Bondowoso tetap berkomitmen melakukan perbaikan terhadap Belanja Hibah dan Bantuan Sosial mengacu pada hasil pemeriksaan BPK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah menerbitkan Peraturan Bupati No. 52 Tahun 2022 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sesuai dengan rekomendasi BPK,” jelas bupati.
Menurut bupati , belum terpenuhinya Target RPJMD Pemerintah Kabupaten Bondowoso 2018-2023, sesuai dengan Perda RPJMD 2018 – 2023, telah tertulis visi dan misi pemerintah daerah, sekaligus rincian target kinerja dan anggaran indikatif dari masing masing target kinerja. Upaya Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam menambah anggaran pembangunan infrastruktur daerah telah dilakukan, baik pendanaan dari pemerintah pusat ataupun provinsi tetapi secara riil belum mencukupi kebutuhan yang ada,”paparnya.
Terkait masih minimnya anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Bondowoso terhadap pembangunan dan rehabilitasi jalan dan jembatan,kata bupati telah dilakukan pemetaan program kegiatan dalam APBD 2023 sehingga anggaran untuk infrastruktur dapat meningkat.
“Terus dilakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi sebagai upaya untuk meningkatkan anggaran infrastruktur baik untuk tahun 2023 maupun tahun 2024.
Terhadap keberadaan dan eksistensi PT Bondowoso Gemilang sampai saat ini masih dalam proses evaluasi oleh Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan serta Inspektorat yang nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran untuk dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan rekomendasi BPK menjadi pertimbangan untuk langkah selanjutnya,”paparnya.
Jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini kata bupati sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Amanat Golongan Karya.
Terkait belum cairnya insentif dana oprasional bagi PPL pertanian, Bantuan Operasional Penyuluh yang diberikan oleh Kementerian Pertanian RI hanya untuk tenaga Penyuluh Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) dan THL kontrak Kementerian Pertanian RI. Sedangkan untuk THL
Sementara pemberian BOP disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Berkenaan dengan updating dan validasi data subsidi pupuk langsung petani terus dilakukan koordinasi secara intensif dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Terkait mutasi ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso bahwa pelaksanaan mutasi promosi dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan organisasi dan peningkatan karier berdasarkan kompetensi dan kualifikasi dimasing-masing jabatan dengan mempertimbangkan pencapaian Visi dan Misi Bupati – Wakil Bupati,”ungkapnya.
Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terhadap tingginya SILPA di tahun anggaran 2022 dikarenakan adanya pelampauan pendapatan dan efisiensi belanja, disamping itu juga dipengaruhi oleh dana spesifik grant yang tidak bisa dialokasikan pada kegiatan bidang lain dan dana transfer yang turunnya di akhir tahun anggaran serta adanya beberapa belanja yang tidak bisa direalisasikan karena aturan perundangan.
Dikatakan pemandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.
Sedangkan pandamgan umum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, disampaikan bahwa upaya peningkatan PAD (retribusi pasar) telah dilakukan melalui pemutakhiran data toko dan kios, sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2020, dan selalu meningkatkan koordinasi baik kepada para pedagang juga dengan OPD terkait serta memaksimalkan penggunaan teknologi informasi/digitalisasi.

“Terkait penyusunan perencanaan dan penganggaran yang lebih berkualitas, cermat, akurat dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten bersama DPRD telah menyusun prioritas pembangunan semaksimal mungkin untuk mencapai target kinerja serta mengintegrasikannya dengan stakeholder lainnya agar dapat berjalan seiring sehingga dapat mempercepat pencapaian target kinerja tersebut,”tegasnya.
Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Amanat Golongan Karya, bupati menyampaikan sampaikan perlunya efektifitas penggunaan anggaran dengan memprioritaskan program pembangunan sesuai RPJMD Kabupaten Bondowoso bahwa pelaksanaan program kegiatan telah disesuaikan dengan prioritas program dalam RPJMD dan RKPD.
“Berdasarkan evaluasi kinerja, hasil pelaksanaan program dan kegiatan sebagian besar telah tercapai dan sesuai dengan yang direncanakan. Terhadap adanya temuan BPK pada tahap pelaksanaan kegiatan. Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan terus dilakukan untuk meminimalisir temuan,”kata orang nomor satu di bumi Kironggo ini.
Adapun mengenai seluruh tanggungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso kepada pihak ketiga, pembayarannya menjadi prioritas pada Perubahan APBD 2023.
Terkait kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Bondowoso ,akan dilaksanakan melalui proses pengusulan rekomendasi ke KASN berdasarkan hasil Uji Kompetensi yang telah dilakukan oleh Panitia Seleksi Pemindahan/Pemutasian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
“Penghapusan kegiatan wisuda tingkat PAUD hingga SMP agar tidak membebani orang tua, Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan menindak lanjuti dengan membuat surat edaran kepada semua Satuan Pendidikan bahwa pelaksanaan pelepasan siswa agar dilaksanakan sesederhana mungkin dan tidak membebani wali siswa,”imbuhnya.
Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, terkait penetapan target pajak daerah telah dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi PAD secara maksimal sesuai dengan potensi yang ada.
” Adapun perkembangan potensi terus diupayakan agar memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kenaikan PAD, disamping itu juga diupayakan penertiban sumber-sumber penerimaan untuk memaksimalkan penerimaan kepada Pemerintah Daerah.
Dikatakan bahwa jawaban atas PU Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.
Terhadap pencapaian realisasi retribusi daerah bahwa secara umum pendapatan retribusi belum sesuai target dikarenakan masih dalam masa pemulihan pasca pandemi Covid 19, program peningkatan kesehatan melalui UHC dan adanya Pekan Olahraga Provinsi ( PORPROV ) Jatim ke VII yang dalam pelaksanaanya tidak dikenakan biaya sewa.
“Untuk Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, kami sampaikan terkait pajak reklame, saat ini sudah dibuatkan surat kepada semua perangkat daerah untuk meningkatkan dan melaksanakan koordinasi berkaitan dengan penertiban reklame maupun banner untuk meningkatkan PAD dan telah dilaksanakan kegiatan berupa Saber banner berkaitan dengan banner maupun reklame yang tidak berizin dan tidak membayar retribusi kepada pemerintah daerah,”tukasnya.
Berkenaan dengan Penerimaan Lain-lain PAD yang sah merupakan hak penerimaan pemerintah daerah dan tidak bisa diprediksi yang bersifat insidentil. Pos penerimaan PAD Lain-lain ini merupakan akun penerimaan yang tidak masuk di Pendapatan Pajak dan Retribusi.
Adapun besaran penerimaannya dipengaruhi situasi dan kondisi tahun anggaran berjalan.
Terkait perencanaan pembangunan daerah dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Saat ini keuangan daerah sebagian besar masih bergantung pada dana tranfer dari pusat dan provinsi yang penggunaannya telah diatur dengan regulasi.
“Sehingga celah fiskal yang ada menjadi sangat terbatas untuk mendanai kebutuhan mendasar dan prioritas sesuai dengan RPJMD.
Adapun kebijakan perencanaan belanja daerah pada prinsipnya dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. penempatan belanjanya baik pada belanja modal ataupun operasi disesuaikan dengan ketentuan perundangan-undangan.,”tambahnya.
Terkait penganggaran pada dinas pemangku prioritas telah disesuaikan dengan prioritas, kemampuan keuangan dan sumber dana yang ada.
Adapun proses pelaksanaan mutasi promosi pegawai dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan organisasi dan peningkatan karier berdasarkan kompetensi dan kualifikasi dimasing-masing jabatan dengan tetap mempertimbangkan belanja pegawai di masing-masing OPD.
“Terkait pemenuhan sarana dan prasarana serta biaya operasional pemeliharaan PJU terus diupayakan baik melalui APBD Kabupaten maupun APBD-Provinsi,” pungkasnya.