Bondowoso – Kepala Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Tamanan Mukti Ali mengatakan bahwa pihaknya punya kiat khusus menciptakan Kecamatan Tamanan zero Pernikahan Dini.
Rentang usia 10 hingga 18 tahun merupakan periode terjadinya pertumbuhan dan perkembangan yang pesat baik secara fisik, psiklogis, maupun intelektual.
“Rasa ingin tahu yang tinggi dan keinginan untuk mencoba hal-hal baru merupakan ciri khas remaja. Hal tersebut tak jarang disertai dengan pengambilan keputusan yang ceroboh atau tidak berpikir panjang, seperti menikah muda/ pernikahan dini misalnya,”jelas Mukti Ali

Untuk itu pihaknya senantiasa memberikan penyuluhan pendidikan dan pemberdayaan pada remaja untuk menghindari terjadinya pernikahan dini.
“Ada 8 penyuluh dan 9 Mudin yang semuanya aktif bergerak mensosialisasikan bahwa selain pemerintah dan tenaga kesehatan, peran orang tua terutama ibu sangatlah penting dalam menyampaikan hal-hal mendasar terkait norma dan informasi kesehatan reproduksi remaja untuk mengurangi pernikahan dini,”paparnya.
Menurutnya peran serta orang tua dan masyarakat sekitar adalah stakeholder terdekat yang dapat mencegah terjadinya pernikahan dini.
‘Oleh karena itu, penting untuk memberikan pemberdayaan kepada mereka terkait konsekuensi negatif dari pernikahan dini.Adanya pendidikan tersebut diharapkan dapat menginspirasi agar membela hak-hak anak perempuan dan tidak memaksanya untuk menikah dini,”tegasnya.
Ia mengatakan bahwa di kecamatanTamanan Zero Pernikahan Dini karena pihaknya selalu melakukan pendekatan kepada Masyarakat .Usia pernikahan sudah sesuai undang-undang minimal usia 19 tahun.
“Pendekatan itu cara paling mengena, dibandingkan sosialisasi yang bersifat formal,”pungkasnya.
Dengan Zero Pernikahan Dini maka akan berakibat menurunnya angka perceraian. Diketahui di wilayah kecamatan Tamanan setiap bulan maksimal 4 pengajuan perceraian.