Bondowoso – Bondowoso terancam tidak mendapatkan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun ini dari kementrian keuangan jika tidak mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212.
Hal tersebut disampaikan ketua DPRD Bondowoso Ahmat Dhafir usai memimpin Rapat Paripurna Penypaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Tentang Pertangungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 ,Senin,19/06/2023 di Graha Paripurna DPRD Bondowoso.
Dijelaskan bahwa belanja wajib, belanja pegawai itu 30% dari DAU .Faktanya kata Dhafir tahun 2023 saja hanya 870 miliar sementarauntuk kebutuhan gaji itu 560 miliar .
“Jadi sudah di atas 50% bahkan bisa diangka 60% itu artinya mau tidak mau, wajib pengalokasi anggaran itu, kan pada urusan wajib dulu ,baru kemudian urusan pilihan ,”jelasnya.

Idealnya kata Dhafir memang 30% tapi fakta gaji untuk kebutuhan belanja pegawai saja sudah 560 miliar belum PPPK yang memang harus dibayar.
“Makanya kemarin saya ke kementerian keuangan bersama pak Sekda sejak Kamis lalu saya di kementerian keuangan saya melakukan paparan karena Bondowoso ini terancam sanksi dari kementerian keuangan karena belum melaksanakan PMK 212,”paparnya.
Jika PMK 212 ini tidak dilaksanakan pada akhir bulan ini, anggaran 150 milyar lebih yang akan hangus .
“Kalau ini tidak kita usahakan maka sama saja pemerintahan ini tidak akan bisa jalan, paparan di kementerian keuangan untuk memenuhi PMK 212 ini memang sudah tidak bisa digeser digeser ,anggarannya sudah enggak bisa ada kekurangan 56 milyar,”ungkapnya.
Sudah tidak bisa digeser digeser kata Dhafir karena juga ada kewajiban bagaimana anggarannya selain urusan wajib ada prioritas semacam spesifikasi untuk pendidikan untuk kesehatan untuk infrastruktur.
“Untuk gaji PPPK yang sudah lolos ini memerlukan 60 miliar ,sementara untuk transaksinya transfer dikurangi 30% itu kan 870milyar kementerian keuangan itu mentransfer ke daerah seper 12 setiap bulan bukan langsung kita dapat 870 mikyar,”tukasnya.
Selain PPPK Dhafir juga mengakui salah satunya berasal dari naiknya kelas jabatan.