FeaturedHukum & kriminal

14 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Bondowoso Selama Bulan Mei 2023

Screenshot_2023-05-06-20-08-21-32_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274

Bondowoso – Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K sebagai Kapolres yang baru memegang tongkat komando polres Bondowoso melakukan ungkap kasus ,Selasa 30/05 2023 di Polres Bondowoso .

Dalam Press Release Kapolres mengungkapkan bahwa kasus Narkotika di wilayah Hukum Polres Bondowoso.selama bulan Mei 2023 ini Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil ungkap 14 Kasus terkait Narkotika, adapun Narkotika Gol 1 Sabu dan Pil Koplo.

png_20230328_031444_0000
png_20230328_032106_0000
png_20230328_035416_0000
png_20230328_040107_0000
png_20230328_002316_0000

Pengungkapan Kasus Narkotika ini yang telah dicapai oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso merupakan salah satu keberhasil dan prestasi kerjasama antar anggota Polres Bondowoso.

iklan dalam

Para Pelaku yang mengedarkan Sabu di wilayah Bondowoso atau kepada tersangka, saat ini masih dalam penyelidikan. Sedangkan Pil Logo Y atau DMP sebagian didapatkan dari wilayah Situbondo dan Jember, sampai saat ini masih dalam penyelidikan pihak Polres Bondowoso.

Adapun modus Operadi dalam kasus Narkotika diketahui para tersangka membeli untuk dijual lagi setiap paket dengan harga ratusan ribu, sedangkan dalam Kasus edar sediaan Farmasi diketahui para tersangka menjual secara bebas kepada umum bahkan dikalangan pelajar dan diketahui juga 9 tersangka merupakan pengedar (Bandar),” ungkap Kapolres Bondowoso saat gelar Press Release.

Orang Nomer Satu di Jajaran Mapolres Bondowoso juga mengungkapkan, “Pengungkapan kasus selama bulan Mei 2023, Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika. Diantaranya 6 Kasus Narkotika dan 8 Kasus Edar Farmasi,” tegasnya.

“Keseluruhan dalam Kasus ini jumlah tersangka sebanyak 16 orang dengan jumlah kasus 14 kasus beserta barang bukti sabu 2,86 gram, Pil Logo Y 5516 butir, Pil Logo DMP sebanyak 927 butir, ” jelas Kapolres Bondowoso.

“Untuk para tersangka di kenalan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun serta paling lama 20 Tahun, serta di kenakan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Ancaman Hukuman paling lama 15 Tahun, “pungkasnya.

png_20230826_231331_0000
1_20230902_093046_0000
1_20230902_113303_0000
2_20230902_140759_0001
1_20230902_124059_0000
1_20230906_204843_0000
1_20230906_214106_0000
1_20230907_080107_0000
1_20230907_073136_0000
1_20230907_123726_0000
1_20230907_175640_0000
1_20230907_210905_0000
Biru Putih Modern Hiking Sampul Majalah_20230908_094730_0000
Abu-abu Hitam Modern Budaya Indonesia Sampul Majalah_20230908_104158_0000
1_20230912_213306_0000
1_20230912_223829_0000
1_20230913_172900_0000
Oranye Gradasi Minimalis Seminar Bisnis Poster_20230913_212856_0000
1_20230913_223156_0000
Red and White Modern Strategies For Customer Loyalty Webinar Event Poster_20230915_145501_0000
Salinan dari Red and White Modern Strategies For Customer Loyalty Webinar Event Poster_20230915_154041_0000

Related posts

Babinsa Nangkaan Tegakkan PPKM Darurat di Sejumlah Titik Wilayah Koramil 0822/01 Bondowoso

SATGAS PRC PB ERUPSI GUNUNG RAUNG KODIM 0822/BONDOWOSO MELAKSANAKAN PERGESERAN PASUKAN

Danramil 0822/01 Bondowoso Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan RUTILAHU di Desa Kembang

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih