Bondowoso – Bupati Bondowoso menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2022 dari BPK Perwakilan Provinsi bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, Kamis (25/5/2023).
Dengan hasil ini berarti Pemerintah Kabupaten Bondowoso sudah 9 (sembilan) kali berturut-turut mendapatkan Opini WTP dari BPK RI .
Kegiatan ini dihadiri Bupati , Ketua DPRD,Sekretaris Daerah dan perwakilan pejabat serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bondowoso .
Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin melakukan penandatanganan Berita Acara Penyerahan dan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bondowodo Tahun Anggaran 2022.
Untuk hal tersebut Pemerintah Kabupaten Bondowoso mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Bupati Bondowoso, mengatakan sinergitas dengan berbagai instansi terus terjalin baik dan dukungan serta bimbingan terhadap pelaksanaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
“Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK ini untuk meningkatkan kinerja. Pencapaian Opini WTP ini merupakan sesuatu kebanggaan bagi kami atas diraihnya opini ini,” jelasnya.
Diharapkannya, untuk laporan keuangan tahun anggaran 2023 nanti juga mendapatkan opini WTP kembali.
“Untuk itu kinerja dan pelayanan juga harus terus kami tingkatkan, sehingga hasilnya semakin baik,” uangkapnya.
Karyadi, Kepala BPK Provinsi Jawa Timur menyampaikan, bahwa penyampaian hasil pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan saat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2022 bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, Kamis (25/5/2023).
Ditegaskan bahwa opini yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan “bukan merupakan jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
“Kami berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK, dapat digunakan sebagai dasar/pertimbangan dalam rangka pengambilan keputusan bagi DPRD dan Pemerintah Daerah (TAPD), terutama terkait penganggaran”pungkasnya. )*