Bondowoso – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mulai menerima pengajuan bakal calon legislatif dari 17 partai politik yang akan berkontestasi pada Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Bondowoso.
Ketua KPU Kabupaten Bondowoso Junaedi mengaku, KPU membuka pengajuan bakal calon legislatif mulai tanggal 1-14 Mei 2023. Hingga hari kedua, belum ada partai politik yang mengajukan.

“Hingga hari ketiga, belum ada satupun partai politik yang mengajukan,atau nihil,” jelas Junaedi, Rabu (3/5/2023).
Pelayanan pengajuan atau pendaftaran bakal calon legislatif dilayani mulai tanggal 1-14 Mei 2023, setiap hari sejak pukul 07.00 hingga pukul 16.00 Wib. Sedangkan di hari terakhir pengajuan hingga pukul 23.59 Wib.
Junaedi menjelaskan bahwa untuk mengajukan bakal calon legislatif, masing-masing partai politik harus mendaftar ke KPU RI terlebih dahulu, melalui sistem aplikasi pencalonan (silon).
“Melalui pendaftaran itulah, mereka akan mendapatkan formulir excel. Setelah itu baru mengajukan ke KPU Kabupaten dan operator. Lalu kami mengecek syarat-syarat kelengkapannya dan baru kita berikan tanda terima,”ungkapnya.
Adapun 17 partai politik yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 di Kabupaten Bondowoso, yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PPP, Nasdem, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat.​