FeaturedLensa NusantaraPolitik & Pemerintahan

Pendaftaran Bacaleg Melalui SILON Dibuka 1-14 Mei 2023 ini Syaratnya

Screenshot_2023-05-06-20-08-21-32_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274

Bondowoso – Ketua Komisioner KPU Bondowoso, Junaidi mengatakan bahwa

pendaftaran bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) dan DPRD provinsi dan kabupaten akan dibuka pada 1-14 Mei 2023.

png_20230328_031444_0000
png_20230328_032106_0000
png_20230328_035416_0000
png_20230328_040107_0000
png_20230328_002316_0000

Menurutnya pendaftaran dilakukan dengan mendaftarkan Bacaleg (bakal calon legislatif) di KPU kabupaten melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Yang berhak mendaftarkan itu yang pertama adalah Ketua, atau sekretaris, atau LO, atau kepengurusan di bawahnya yang sudah diberikan mandat,” jelasnya, Jum’at (28/4/2023).

“Pendaftaran dibuka setiap harinya pada pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Kecuali di hari terakhir pada 14 Mei 2023, akan dibuka hingga 23.59 WIB.

Dilansir dari infopemilu.kpu.go.id, ada sedikitnya 16 point persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap Bacaleg di antaranya :

1.Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
5. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
7. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang;

iklan dalam

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Terdaftar sebagai pemilih;
10. Bersedia bekerja penuh waktu;
11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

12. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

13. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
14.menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
16. Dan dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud Bakal Calon harus memenuhi persyaratan:

a. Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu;

b. Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

c. Mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir;

d. Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri

png_20230826_231331_0000
1_20230902_093046_0000
1_20230902_113303_0000
2_20230902_140759_0001
1_20230902_124059_0000
1_20230906_204843_0000
1_20230906_214106_0000
1_20230907_080107_0000
1_20230907_073136_0000
1_20230907_123726_0000
1_20230907_175640_0000
1_20230907_210905_0000
Biru Putih Modern Hiking Sampul Majalah_20230908_094730_0000
Abu-abu Hitam Modern Budaya Indonesia Sampul Majalah_20230908_104158_0000
1_20230912_213306_0000
1_20230912_223829_0000
1_20230913_172900_0000
Oranye Gradasi Minimalis Seminar Bisnis Poster_20230913_212856_0000
1_20230913_223156_0000
Red and White Modern Strategies For Customer Loyalty Webinar Event Poster_20230915_145501_0000
Salinan dari Red and White Modern Strategies For Customer Loyalty Webinar Event Poster_20230915_154041_0000

Related posts

Dua Pencari Bonsai Temukan Tulang Belulang Manusia di Kalipuro

Temuan DPRD , Kerugian Negara dari ADD dan DD Situbondo Diperkirakan 4 Miliar Lebih

Atraksi Jungkir Balik Politisi di Panggung Politik

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih