; JPU Tuntut Terdakwa Pembunuhan Driver Ojol 15 Tahun Penjara - TapalKudapost
FeaturedHukum & kriminal

JPU Tuntut Terdakwa Pembunuhan Driver Ojol 15 Tahun Penjara

images (8)

Bondowoso,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Dedi Joansyah Putra  menuntut Budi Hartono, terdakwa pembunuhan, dengan hukuman 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan pada sidang kasus pembunuhan yang menewaskan seorang driver ojek online (ojol) di Bondowoso,yang kini memasuki tahap tuntutan.

Menurutnya terdakwa terbukti telah melakukan tindak kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Meski begitu, ada beberapa hal yang meringankan. Di antaranya, terus terang mengakui semua perbuatannya. Terdakwa juga bersikap sopan dalam persidangan, serta menyesali perbuatannya.

Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231007_160840_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231011_230542_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231011_220305_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231012_011801_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231014_135422_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231021_165812_0000
Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231022_164616_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_071344_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_082045_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231031_205414_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231105_173709_0000

Dikatakan bahwa tuntutan tersebut sudah sesuai, karena terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah.

iklan dalam

“Sengaja dan berencana terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain,” ungkapnya.

Setelah JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa, Ketua Majelis Hakim Randi Jastian Afandi kemudian menawarkan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan. Namun, dia tidak menyampaikan apapun. Sehingga sidang ditunda Selasa (4/4/2023) pekan depan.

Sebelumnya, para saksi kasus pembunuhan ini sudah dihadirkan ke persidangan. Mulai dari warga sekitar tempat kejadian, istri dan anak korban. Dari keterangan tersebut, menjadi landasan dalam menentukan tuntutan kepada terdakwa.

“Kalau dari fakta persidangan istri korban, diajukan sebagai saksi oleh penyidik,” katanya.

Diinformasikan sebelumnya  Budi Hartono, terdakwa kasus pembunuhan terhadap driver ojol, Maharsuya Yusi Widigdya di rumah kontrakannya, di Jalan Kolonel Sugiono RT 10 RW 2 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso.

Pembunuhan itu terjadi setelah korban memergoki terdakwa berduaan dengan istrinya di dalam kamar. Pertengkaran pasangan suami istri itu pun tidak terhindarkan. Karena tidak terima, pelaku kemudian menghunus pisau ke arah tubuh korban sebanyak tujuh kali hingga tewas.

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231103_170924_0000

Related posts

Pasca Banjir Ijen Disperta Terjunkan Tim Keswan Untuk Penyuntikan Masal

Dok Palu Hakim 11 Tahun Penjara Untuk Perempuan Pengedar Narkoba Asal Banyuwangi

DAPAT REKOMENDASI PDI-PERJUANGAN, CAWABUP H. SUGIRAH SIAP MENJALANKAN AMANAH YANG DIBERIKAN PARTAI

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih