Bondowoso – Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin mengeluarkan Surat Edaran (SE) jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso semala bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah. SE tersebut bernomor 800/96/430/2023.
SE itu, berisi empat poin yakni :
1.Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hiiriah adalah sebagai berikut
a. bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
1) Hari Senin sampai dengan Kamis
Pukul 07.30 WIB – 14.30 WIB
2) Hari Jum’at
Pukul 07.00 WIB 11.30 WIB

b. bagi Perangkat yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
1) lari Senin sampai dengan Kamis
Pukul 07.3O – 13.30 WIB
2) Hari Jumat
Pukul 07.00 WIB 11.00 WIB
3) Hari Sabtu
Pukul 07.00 WIB – /11.30 WIB
2. Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberlakukan tanpa jam istirahat.
3. Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dun jam dan tiga puluh menit) per minggu.
4.Kepala Perangkat Daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada
bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
3. Jam kerja bagi penyelenggara pendidikan mengikuti kalender akademik yang sudah diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
4. Ketentuan jam kerja bagi Perangkat Daerah yang menerapkan jam kerja khusus, diatur oleh pimpinan yang bersangkutan dengan mempertimbangkan jumlah jam kerja di bulan Ramadhan yang didasari oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.