Bondowoso – Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama SH mengatakan bahwa pihaknya meerimgkus NS (34) warga Dusun Sembungan Desa Sumberpakem Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso .
NS berhasil dibekuk oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso saat berada di pinggir jalan Raya Jember, tepatnya di Desa Pancoran Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso pada hari Kamis 02/03 2023 sekitar Pukul 15.00 Wib.

NS ditangkap karena dicurigai menggunakan narkoba. Hasilnya pada penangkapan tersebut ditemukan barang berupa : 1 (Satu) Plastik klip berisi kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat : 0,40 gram.
“Pelaku mengaku membeli dari Inisial AA (dalam lidik) seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan maksud barang tersebut akan diserahkan kepada orang bernama YA (dalam lidik) selaku orang yang menyuruh untuk membelikan barang dimaksud,NS dan barang bukti kita amankan,”ungkapnya.
Slain barang berupa 1 plastik klip isi sabu yang dibungkus dengan tisu dan di masukkan kedalam bungkus rokok Djarum 76, diamankan pula barang berupa 1 (satu) Unit Hp merk Realme type C15 warna biru dan 1 Unit Sepeda motor Beat Nopol : P 6412 BC warna merah muda.
“Atas perbuatan nya tersebut Pelaku NS kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Kami akan terus memburu para pelaku tindak Pidana Narkotika lainnya yang ada di wilayah Hukum Polres Bondowoso,”pungkasnya. (dex)