BONDOWOSO – Komisioner KPU Bondowoso Devisi Teknis Penyelenggaraan, Heniwati mengatakan bahea Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Pemilu 2024 di Kabupaten Bondowoso tak berubah.
Diinformasikan sebelumnya , ada tiga rancangan Dapil dan rancangan alokasi kursi anggota DPRD Bondowoso dalam Pemilu 2024 yang diumumkan oleh KPU setempat.
3 rancangan dapil itu dibuat oleh KPU Bondowoso dan dipersentasikan kepada KPU Provinsi dan KPU RI, kemudian ditawarkan kepada masyarakat. Saat ditawarkan ke masyarakat, KPU Bondowoso bahkan menggelar uji publik pada 7 hingga 16 Desember 2022 kemarin.
“Jadi Dapil itu sudah sah, untuk Bondowoso Dapilnya yang ditetapkan adalah rancang yang pertama. Existing, Dapil yang lama,” jelasnya usai Sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2023, di Ijen View Hotel, Kamis (23/2/2023).

Diterangkan bahwa penetapkan ini adalah KPU RI. Pihaknya hanya selesai sampai merancang, menyusun, memfinalisasi hasil dari uji publik, tanggapan masyarakat, dan kajian-kajian.
“Pasca itu kami serahkan ke KPU RI, yang menetapkan adalah KPU RI,” tegasnya.
Rancangan Dapil yang lama ini trlah memenuhi tujuh prinsip prinsip penataan Dapil. Yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah.
Selain itu berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan.
Untuk diketahui penetapan Dapil sebagaimana dalam PKPU nomer 6 tahun 2023 ini disosialisasikan pada Partai Politik, organisasi masyarakat.
Adapun Dapil existing yang telah sah yakni ;
Dapil 1 : Bondowoso, Tenggarang, Wonosari (9 kursi) Dapil 2 : Botolinggo, Cermee, Klabang, Prajekan, Tapen (9 Kursi)
Dapil 3 : Pujer, Sempol, Sukosari, Sumberwringin, Tlogosari (9 Kursi)
Dapil 4 : Grujugan, Jambesari Darus Sholah, Maesan, Tamanan (9 Kursi)
Dapil 5 : Binakal, Curahdami, Pakem, Taman Krocok, Tegalampel, Wringin (9 Kursi).