FeaturedHukum & kriminal

Residivis Spesialis Curanmor di Banyuwangi  Beraksi di 23 TKP, Di Ringkus Team Resmob Polresta Banyuwangi 

Screenshot_2023-03-22-07-48-30-37_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274

Banyuwangi – Sigap satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) yang akhir-akhir ini meresahkan warga.

Dua orang tersangka yang berhasil diamankan, mereka adalah S (47), warga Muncar, Banyuwangi, dan M (47), warga Sumberbaru, Jember.

2_20230322_090913_0001
2_20230322_082337_0001
2_20230322_081741_0001
2_20230322_081505_0001
2_20230322_081106_0001
2_20230322_080744_0001
2_20230322_080427_0001
2_20230322_080154_0001
2_20230322_122215_0001
2_20230322_115429_0001
2_20230322_120808_0001
2_20230322_090559_0001
2_20230322_120949_0001
FB_IMG_1679506760572

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, kedua tersangka itu memiliki peran masing-masing.

“Pria berinisial S beraksi sebagai pelaku utama, sementara M sebagai penadah motor curian dari pelaku utama,” jelas Agus kepada awak media, Kamis (26/1/2023).

Agus menyebut, tersangka utama merupakan residivis spesialis curanmor. Pelaku sudah beraksi setidaknya di 23 TKP.

“Tersangka adalah residivis, sudah 11 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” jelasnya.

Menurutnya, pelaku beraksi rata-rata menyasar di wilayah Banyuwangi bagian selatan. Meliputi wilayah Kecamatan Muncar, Tegaldlimo hingga Cluring.

“Modus yang dilakukan dengan masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela. Setelah mengambil kunci motor korban, kemudian membawa kabur motor yang sedang diparkir depan rumah,” ujar Agus.

iklan dalam

Tersangka S kemudian berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian motor di wilayah hukum Polsek Muncar.

Pelaku utama ini terpaksa diberikan tindakan tegas dengan meng hadiahi timah panas di bagian betisnya, karena berupaya melawan petugas saat akan diamankan.

“Setelah dilakukan pengembangan dari kasus ini, kami berhasil mengamankan tersangka lain yakni M, selaku penampung semua hasil pencurian dari S,” beber Agus.

Agus menyebut, keberhasilan mengungkap kasus sindikat curanmor ini bukan perkara mudah. Karena para pelaku cukup lincah.

Namun, berkat kerjasama team Resmob Macan Blambangan Polresta Banyuwangi, akhirnya pelaku termasuk penadah curanmor ini bisa terbongkar.

“Bukan sebuah proses mudah, butuh keras kerja team khusus di lapangan yang terus melakukan pengendapan terhadap orang yang dicurigai sebagai pelaku,” ungkap Agus.

Dari kasus curanmor ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya tiga motor curian, kunci T yang digunakan pelaku, HP dan surat-surat kendaraan.

“Saat ini masih tiga motor curian yang berhasil kami amankan. Sementara seluruh barang bukti lainnya sedang kita lakukan pencarian,” tegas Agus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka utama tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e junto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sedangkan penadahnya disangkakan pasal 480 ke 1 KUHP. “Kita terapkan pasal maksimal, karena pelaku sudah berkali-kali melakukan tindak pidana serupa,” pungsnya. (mam)

20230322_170215_0000
png_20230326_111047_0000

Related posts

Manfaat BondTea Bagi Kesehatan dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Kades Sumber Waru: Jangan Ada Pungli dalam Penyaluran Bansos

Pastikan Kondisi di Hulu ,Emil Dardak Tinjau Lokasi Banjir Bandang Ijen

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih