; Kiai Muhammad Fahim Mawardi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan dan Kekerasan Seksual - TapalKudapost
FeaturedHukum & kriminal

Kiai Muhammad Fahim Mawardi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan dan Kekerasan Seksual

images (8)

Jember: – Oknum pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2, Kiai Muhammad Fahim Mawardi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual oleh Penyidik Satreskrim Polres Jember.

Polisi langsung melakukan upaya penahanan badan terhadap Tersangka pencabulan terhadap 4 orang Santriwati di Ponpes tersebut.

Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231007_160840_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231011_230542_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231011_220305_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231012_011801_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231014_135422_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231021_165812_0000
Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231022_164616_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_071344_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_082045_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231031_205414_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231105_173709_0000
iklan dalam

“Bahwa tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada didalam pondok untuk korban ada empat orang, dan tersangka merupakan pemilik pondok” Ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat mengelar rilis di ruang rupatama Mapolres Jember, Jumat (20/1/2023).

Atas kejadian tersebut penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 cpu, 2 cctv, 1 unit laptop, 1 buah karpet warna merah, dan 1 buah gelang kayu.

Dalam penanganan perkara itu, Polres Jember juga berkoordinasi dengan DP3AKB ( Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana), ahli psikologi dan ahli agama (MUI).

Tersangka MF dijerat Pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo pasal 76e UU RI nomor 17 tahun 2017 Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf C Jo pasal 15 huruf B huruf C huruf D huruf E huruf I UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 294 ayat 2 ke-1 ke-2 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun untuk undang undang perlindungan anak dan perempuan dan pasal 6 tindak pidan kekerasan seksual 12 tahun serta pasal 294, 7 tahun penjara,” pungkas Heri.

 

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231103_170924_0000

Related posts

Kunjungan Mentan : Kenapa takut sama KPK, Anda harus takut sama Allah bukan KPK

Crutchlow: Sulit untuk Taklukkan Lorenzo di Catalunya

Meskipun Situbondo Zona Merah COVID-19, Nggak Ngefek di Desa Sumberejo, Kecamatan Besuki

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih