Jember: – Oknum pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2, Kiai Muhammad Fahim Mawardi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual oleh Penyidik Satreskrim Polres Jember.
Polisi langsung melakukan upaya penahanan badan terhadap Tersangka pencabulan terhadap 4 orang Santriwati di Ponpes tersebut.

“Bahwa tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada didalam pondok untuk korban ada empat orang, dan tersangka merupakan pemilik pondok” Ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat mengelar rilis di ruang rupatama Mapolres Jember, Jumat (20/1/2023).
Atas kejadian tersebut penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 cpu, 2 cctv, 1 unit laptop, 1 buah karpet warna merah, dan 1 buah gelang kayu.
Dalam penanganan perkara itu, Polres Jember juga berkoordinasi dengan DP3AKB ( Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana), ahli psikologi dan ahli agama (MUI).
Tersangka MF dijerat Pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo pasal 76e UU RI nomor 17 tahun 2017 Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf C Jo pasal 15 huruf B huruf C huruf D huruf E huruf I UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 294 ayat 2 ke-1 ke-2 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun untuk undang undang perlindungan anak dan perempuan dan pasal 6 tindak pidan kekerasan seksual 12 tahun serta pasal 294, 7 tahun penjara,” pungkas Heri.