Banyuwangi – Diduga Cabuli anak dibawa umur terjadi di sektor Cluring. Kali ini kasus tak senonoh itu menimpa sejumlah siswi salah satu sekolah dasar pondok pesantren wilayah Desa Sembulung, Kecamatan Cluring. Kasus itupun dilaporkan pihak orang tua terduga korban ke mapolsek setempat, Selasa (17/01/2023).
Kapolsek Cluring AKP. Agus Priyono SH., membenarkan laporan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh oknum pengasuh salah satu pondok pesantren yang sekaligus menjabat kepala sekolah (KS)dasar berinsial MK (49) warga dusun setempat.

“Ia benar ada beberapa pelapor dugaan perbuatan cabul. Sementara ada 3 pelapor yang sudah kami mintai keterangan,” ungkap AKP. Agus Priyono SH.
Pihaknya menabahkan, terduga pelaku ini mengamankan diri ke Mapolsek Cluring. Terduga pelaku juga sudah dilakukan pemeriksaan bersama Unit Reknata Polresta Banyuwangi.
“Menurut saksi korban, dugaan perbuatan cabul tersebut dilakukan di lingkungan sekolah. Para saksi dalam kasus ini sudah kita mintai keterangan. Lebih lanjut akan kita gelar perkara di Mapolresta Banyuwangi,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Nurul Syafi’i SH, Kuasa Hukum Pelaku, dalam kasus ini akan melakukan upaya pembelaan.
“Kami bersama tim akan melakukan upaya – upaya pembelaan hukum terhadap klien kami,” papar Nurul Syafi’i SH., ke sejumlah media.