; Antar Jamaah Umroh Warga Botolinggo Dianiaya - TapalKudapost
FeaturedHukum & kriminalLensa Nusantara

Antar Jamaah Umroh Warga Botolinggo Dianiaya

images (8)

Bondowoso – Apes mungkin kata yang pantas buat Zainur Rahman (29) warga asal Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso. Dia tiba-tiba dianiaya oleh seorang pengendara pick up, ZA (27) saat sedang mengantar jamaah umroh.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Kasatreskrim AKP Agus Purnama menjeladkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis, 3 November 2022 lalu sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Desa Bandilan, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.

Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231007_160840_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231011_230542_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231011_220305_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231012_011801_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231014_135422_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231021_165812_0000
Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231022_164616_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_071344_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_082045_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231031_205414_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231105_173709_0000
iklan dalam

Awalnya korban sedang beriring-iringan untuk mengantarkan jamaah yang akan berangkat umroh. Namun di tengah perjalanan korban yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh sebuah mobil pick-up.

” Kemudian tersangka langsung turun dari mobil pick-up tersebut dan menghampiri korban. Tanpa komunikasi apapun tersangka langsung memukul korban, “imbuhnya.

ZA memukul korban di bagian leher, kepala dan punggung bagian belakang secara berkali-kali dengan menggunakan tangan kosong. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melerainya.

” Kemudian korban langsung pulang menuju rumahnya dan tersangka tetap melanjutkan iring-iringan pemberangkatan jamaah umroh tersebut, “tegasnga

Atas perbuatan pelaku polisi menjerat pasal tindak pidana penganiayaan yakni Pasal 351 Ayat (1), (4) KUHP

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231103_170924_0000

Related posts

76 Bacakades Ikuti Tes Tulis

Bupati Karna Ajak Kajari Baru Bersinergi Bangun Situbondo

Himbauan Sekretaris AGPAII: Kita Jangan Sampai Terprovokasi Dengan Informasi yang Belum Jelas

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih