Bondowoso – Pabrik tahu berkah jaya milik Edi Yanto di Desa Kapuran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur dengan sangat terpaksa haru dilakukan penutupan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bondowoso melakukan penutupan operasi pasalnya pabrik yang berdiri di RT03/RW02 Dusun Lumbung, Desa Kapuran dikeluhkan warga dan tidak mengantongi Ijin penggunaan bantaran sungai, Ijin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan Ijin penggunaan saluran air sungai atau irigasi kepada dinas terkait.
Kendati Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) sudah ada. Namun bangunannya membuat penyempitan bantaran sungai.
Hal itu diungkapkan oleh Slamet Yantoko Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) pada media mempin penutupan di lokasi pabrik tahu tersebut, Kamis (22/12/2022).
Selain itu juga, lanjut Slamet, mereka mereka juga tidak memiliki Analisis dampak lingkungan (AMDAL).

“Kami tutup dulu operasinya sampai perizinannya dan tuntutan masyarakat setempat dipenuhi,” tegasnya.
Slamet menerangkan, penutupan itu dilakukan berdasarkan keluhan dan aduan masyarakat setempat.
Dia menerangkan, terkait Masalah Ijin usaha pabrik tahu Berkah Jaya sudah ada. Namun terkait dengan pembuangan limbah prosedurnya masih salah.
“Seharusnya limbah tahu ada Penampungan terlebih dahulu sebelum limbahnya dibuang langsung ke sungai,”imbuhnya.
Slamet mengungkapkan, pada awalnya bagunan di sebelah timur pabrik tahu itu perjanjiannya dibuat lahan parkir. Namun sekarang diubah menjadi bagunan pembuatan ketel dan bagunan separuh di atas lahan pengairan.
Dia mengatakan, bahwa warga setempat meminta agar bagunan tempat pemandian umum dikembalikan seperti sedia kala, sebab mereka takut dengan adanya bagunan di atas pemandian.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan warga bangunan pembuatan ketel itu di atas pemandian umum itu sejak awal tidak ada koordinasi dan ijin pada warga sekitar, namun tiba-tiba langsung dibangun.
“Masyarakat sangat khawatir bangunan itu ambruk dan menimpa mereka. sebelum persyaratan dan tuntutan masyarakat itu dipenuhi maka tidak boleh beroperasi dulu pabrik tahu tersebut,” pungkasnya.