Jember – Jajaran Polres Jember meringkus warga Kecamataan Kalisat yang diduga menjadi pengedar dan bandar narkotika jenis sabu. kedua tersangka masing-masing berinisial KR (40) dan MY (42)//
Tersangka KR diringkus dan tertangkap tangan saat sedang mengelar pesta sabu di sebuah rumah kost yang berada di desa ajung, Kecamataan Kalisat.
Polisi lantas mengembangkan penyidikan hingga kembali berhasil meringkus MY yang diduga sebagai bandar yang telah memasok narkotika jenis sabu kepada tersangka KR.

Kapolsek Kalisat AKP Istono dikonfirmasi mengatakan selain menyita barang bukti sabu dari tersangka KR, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 9 klip sabu siap edar dengan berat kotor 1,92 gram saat mengeledah rumah tersangka MY.
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, tersangka MY merupakaan pemain lama yang diduga terlibat jaringan peredaraan narkotika antar daerah.
“Tersangka MY mengaku mendapatkan pasokan sabu dari wilayah madura untuk selanjutnya diedarkan kembali di wilayah hukum polres jember,” ujarnya, Rabu (21/12/2022).
Akp Istono menambahkan kedua tersangka saat ini telah diamankan di mapolsek setempat guna dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Polisi juga tengah memburu sejumlah pelaku lain yang diduga merupakan bandar besar dari jaringan para tersangka pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Jember,” imbuhnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga 10 Milyar rupiah.