FeaturedHukum & kriminal

Korban Tak Berdaya Layani Nafsu Birahi Ayah Tirinya, Ini Tindakan Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso 

Screenshot_2023-05-06-20-08-21-32_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274

BONDOWOSO , Sebut saja Bunga ,ia tak berdaya melayani nafsu birahi ayah tirinya ,yang memaksanya melakukan tindakan asusila.

Kasus pencabulan  ini mencoreng nama Kabupaten Bondowoso yang  mendapat penghargaan kabupaten layak anak ,betapa tidak ,seorang  ayah tiri  melakukan pengancaman dan pemerkosaan kepada anak tirinya yang masih dibawah umur.

png_20230328_031444_0000
png_20230328_032106_0000
png_20230328_035416_0000
png_20230328_040107_0000
png_20230328_002316_0000

Pelaku melampiaskan nafsunya  sampai 4 kali, kepada anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Pelaku adalah IH (35 tahun), yang merupakan ayah tiri ,mencabuli Bunga sampai 4 kali. Terhitung pada 4, 7, 9, dan 17 Juli 2022. Kejadian tidak lain di rumah sendiri.

Atas perbuatanya  Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso mengungkap perbuatan keji yang dilakukan  IH.

iklan dalam

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, aksi pencabulan ini terjadi lebih dari satu kali yaitu pada tanggal 4, 7, 9, dan 17 Juli 2022 di dalam rumah, “ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

“Tersangka IH menyalurkan nafsu birahinya kepada anak korban Bunga (anak tiri) dengan cara Tersangka mendatangi anak korban kemudian mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang diposisikan di leher anak korban dan mengatakan apabila tidak mau melayani nafsu birahinya akan dibunuh,” ungkap  AKP Agus Purnomo.

“Kami berhasil mengamankan Tersangka IH beserta barang bukti sebilah pisau dengan gagang plastik warna hitam, Satu bungkus sisa serbuk jamu, 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran Korban Bunga,”tegasnya.

Atas perbuatanya Ayah tiri korban kini meringkuk di  terali besi Polres Bondowoso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan Tersangka IH yang melanggar Pasal: 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Psl. 64 ayat (1) KUHPidana.*)

png_20230826_231331_0000
2_20230902_140759_0001
1_20230902_124059_0000
1_20230906_214106_0000
1_20230907_080107_0000
1_20230907_073136_0000
1_20230907_123726_0000
Biru Putih Modern Hiking Sampul Majalah_20230908_094730_0000
Abu-abu Hitam Modern Budaya Indonesia Sampul Majalah_20230908_104158_0000
1_20230912_223829_0000
1_20230913_172900_0000
Oranye Gradasi Minimalis Seminar Bisnis Poster_20230913_212856_0000
Red and White Modern Strategies For Customer Loyalty Webinar Event Poster_20230915_145501_0000
Salinan dari Red and White Modern Strategies For Customer Loyalty Webinar Event Poster_20230915_154041_0000
1_20230924_205747_0000

Related posts

Anggaran Kemenag Naik Rp887 Miliar

Diduga Bawa Hasil Rapid Tes Palsu, Rombongan Peziarah Asal Jakarta Gagal Nyebrang ke Bali

Redaksi Tapalkuda

Banser Krasaan Minta Polres Bersikap Tegas Terhadap Kasus Penganiayaan Kades Rangkang

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih