BONDOWOSO , Sebut saja Bunga ,ia tak berdaya melayani nafsu birahi ayah tirinya ,yang memaksanya melakukan tindakan asusila.
Kasus pencabulan ini mencoreng nama Kabupaten Bondowoso yang mendapat penghargaan kabupaten layak anak ,betapa tidak ,seorang ayah tiri melakukan pengancaman dan pemerkosaan kepada anak tirinya yang masih dibawah umur.
Pelaku melampiaskan nafsunya sampai 4 kali, kepada anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Pelaku adalah IH (35 tahun), yang merupakan ayah tiri ,mencabuli Bunga sampai 4 kali. Terhitung pada 4, 7, 9, dan 17 Juli 2022. Kejadian tidak lain di rumah sendiri.
Atas perbuatanya Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso mengungkap perbuatan keji yang dilakukan IH.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, aksi pencabulan ini terjadi lebih dari satu kali yaitu pada tanggal 4, 7, 9, dan 17 Juli 2022 di dalam rumah, “ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
“Tersangka IH menyalurkan nafsu birahinya kepada anak korban Bunga (anak tiri) dengan cara Tersangka mendatangi anak korban kemudian mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang diposisikan di leher anak korban dan mengatakan apabila tidak mau melayani nafsu birahinya akan dibunuh,” ungkap AKP Agus Purnomo.
“Kami berhasil mengamankan Tersangka IH beserta barang bukti sebilah pisau dengan gagang plastik warna hitam, Satu bungkus sisa serbuk jamu, 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran Korban Bunga,”tegasnya.
Atas perbuatanya Ayah tiri korban kini meringkuk di terali besi Polres Bondowoso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan Tersangka IH yang melanggar Pasal: 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Psl. 64 ayat (1) KUHPidana.*)