FeaturedHukum & kriminal

6 Orang Terlibat Jaringan Narkoba se-Jatim Dibongkar Polres Jember

Screenshot_2023-05-06-20-08-21-32_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274

Jember – 6 Orang jaringan narkoba antar kota  Jawa Timur dibongkar Satreskoba Polres Jember  .

6 tersangka tersebut  terkait peredaran sabu dan menyita total 42 gram Sabu yang hendak diedarkan diwilayah hukum polres setempat.

png_20230328_031444_0000
png_20230328_032106_0000
png_20230328_035416_0000
png_20230328_040107_0000
png_20230328_002316_0000

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo  mengatakan jaringan peredaran narkoba tidak hanya di Jember, terdapat 2 tersangka yang diketahui merupakan warga Kabupaten Lumajang yakni Rio Bagus dan Ryantoro Dwi yang ditangkap di awal.

“Sesuai LP 7 Desember penyidik bisa mengamankan RD seorang wiraswasta, dan RB juga wiraswasta warga Lumajang di Kecamatan Jombang. Dari keduanya diamankan sabu seberat 0,20 gram. Kemudian kami kembangkan, dan pada 8 Desember sekitar jam 11, diamankan FF di Lumajang,” ungkapnya, Senin (19/12/2022).

iklan dalam

Diterangkan, Dari tersangka terakhir FF, polisi mengembangkan penyidikan dan berhasil kembali menangkap Abu Hasan atau AH warga Kecamatan Sumbersuko, Lumajang.

Dari Abu Hasan, didapatkan barang bukti sabu seberat 0,36 gram sekaligus menangkap jaringannya Mohamad Basori atau MB di hari yang sama beserta barang bukti sabu seberat 41,96 gram.

“Dari pengembangan terakhir, Satreskoba bisa menciduk tersangka keenam asal Kecamatan Tanggul, berinisial HR,” tegasnya.

Sesuai keterangan para tersangka, sabu tersebut dijual per paket sesuai kebutuhan mulai harga Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

Dari pengungkapan kasus selama 4 hari ini, kata Kapolres, keseluruhan polisi menyita 42,86 gram sabu serta menyita 6 unit handphone sebagai sarana tersangka untuk mengedarkan narkoba.

“Penyidik dalam melakukan penangkapan (DPO) harus berhati-hati, karena tidak hanya tersangka yang menjadi sasaran tapi juga keberadaan barang bukti dan jaringan di atasnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan penjara 6 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas Hery.

png_20230826_231331_0000
2_20230902_140759_0001
1_20230902_124059_0000
1_20230906_214106_0000
1_20230907_080107_0000
1_20230907_073136_0000
1_20230907_123726_0000
Biru Putih Modern Hiking Sampul Majalah_20230908_094730_0000
Abu-abu Hitam Modern Budaya Indonesia Sampul Majalah_20230908_104158_0000
1_20230912_223829_0000
1_20230913_172900_0000
Oranye Gradasi Minimalis Seminar Bisnis Poster_20230913_212856_0000
Red and White Modern Strategies For Customer Loyalty Webinar Event Poster_20230915_145501_0000
Salinan dari Red and White Modern Strategies For Customer Loyalty Webinar Event Poster_20230915_154041_0000
1_20230924_205747_0000

Related posts

BABINSA KORAMIL 08/GRUJUGAN DESA KEJAWAN MENGHADIRI MUSDES

Polres Situbondo Edukasi Tertib Berlalu Lintas Melalui Lomba Pocil

Pertama Kalinya, Jamaah Haji akan Gunakan Tenda Ber-AC saat Wuquf di Arafah

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih