Jember – 6 Orang jaringan narkoba antar kota Jawa Timur dibongkar Satreskoba Polres Jember .
6 tersangka tersebut terkait peredaran sabu dan menyita total 42 gram Sabu yang hendak diedarkan diwilayah hukum polres setempat.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan jaringan peredaran narkoba tidak hanya di Jember, terdapat 2 tersangka yang diketahui merupakan warga Kabupaten Lumajang yakni Rio Bagus dan Ryantoro Dwi yang ditangkap di awal.
“Sesuai LP 7 Desember penyidik bisa mengamankan RD seorang wiraswasta, dan RB juga wiraswasta warga Lumajang di Kecamatan Jombang. Dari keduanya diamankan sabu seberat 0,20 gram. Kemudian kami kembangkan, dan pada 8 Desember sekitar jam 11, diamankan FF di Lumajang,” ungkapnya, Senin (19/12/2022).

Diterangkan, Dari tersangka terakhir FF, polisi mengembangkan penyidikan dan berhasil kembali menangkap Abu Hasan atau AH warga Kecamatan Sumbersuko, Lumajang.
Dari Abu Hasan, didapatkan barang bukti sabu seberat 0,36 gram sekaligus menangkap jaringannya Mohamad Basori atau MB di hari yang sama beserta barang bukti sabu seberat 41,96 gram.
“Dari pengembangan terakhir, Satreskoba bisa menciduk tersangka keenam asal Kecamatan Tanggul, berinisial HR,” tegasnya.
Sesuai keterangan para tersangka, sabu tersebut dijual per paket sesuai kebutuhan mulai harga Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Dari pengungkapan kasus selama 4 hari ini, kata Kapolres, keseluruhan polisi menyita 42,86 gram sabu serta menyita 6 unit handphone sebagai sarana tersangka untuk mengedarkan narkoba.
“Penyidik dalam melakukan penangkapan (DPO) harus berhati-hati, karena tidak hanya tersangka yang menjadi sasaran tapi juga keberadaan barang bukti dan jaringan di atasnya,” tandasnya.
Atas perbuatannya para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan penjara 6 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas Hery.