Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD menyepakati dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kota mojokerto, Senin (19/12).
Adapun kedua Raperda tersebut yaitu; 1. Reperda tentang perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto; serta 2. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto.
susun dalam bentuk peraturan daerah ini, dapat kita laksanakan dan menjadi pedoman dalam peyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyrakat,” pungkas wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto. Selain jajaran anggota DPRD dan Wali Kota Mojokerto, forum juga dihadiri perwakilan jajaran Forkopimda Kota Mojokerto, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di
lingkungan Pemkot Mojokerto.