Bondowoso – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso, melakukan uji publik, terhadap rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Bondowoso untuk Pemilu 2024.
Dalam uji publik yang dilakukan di Ballroom Hotel Ijen View
Selasa (13/12/2022) KPU mengundang berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil yang sudah sosialisasikan sebelumnya baik partai politik, akademisi, organisasi masyarakat maupun perseorangan ,Banom ,LSM dan media.
Komisioner KPU Bondowoso ini , mengatakan bahwa uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan dari berbagai unsur masyarakat. Masukan tersebut kemudian ditampung untuk kemudian disampiakan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim.
“Uji publik ini, kami ingin mendapatkan masukan atau tanggapan dari teman-teman yang jadir ini, hasilnya kita tampung dan diserahkan ke KPU RI,” jelasnya.
Dikataka adapun tiga rancangan dapil yang diuji publik tersebut adalah rancangan pertama terdiri atas lima dapil yang merupakan dapil yang sama seperti perhelatan Pemilu 2019, sebaya 5 dapil.2 rancangan lainya berbeda dibanding pemilu 2019.
Sebagai informasi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, penataan dapi, yang meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
“Mari kita bersama memberikan yang terbaik ,bukan untuk Junaedi tetapi untuk kita bersama ,untuk Indonesia ,tanpa terpecah belah, tetap kompak dalam kebersamaaan meskipun terkadang pandangan berbeda,”ungkapnya.
Komisioner KPU yang sudah menjabat selama 2 priode (10 tahun) ini menyampaikan akan melaksanakan semua tahapan sesuai prosedur .Sebagaimana rancangan dapil yang dilublikasikan selama ini bukan pemikiran KPU sepihak namun sudah dilakukan sesuai aturan.
Dari tiga rancangan Dapil tersebut, satu ntaranya menggunakan skenario lama, yang sudah dipakai selama ini. Namun jumlahnya tetap 5 Dapil. Adapun rancangan pertama tidak ada perubahan, atau masih sama dengan pembagian kecamatan yang selama dipakai.
Rancangan Dapil ke 1
Yakni untuk Dapil 1 meliputi Kecamatan Bondowoso, Tenggarang dan Wonosari. Kemudian
Dapil II meliputi Kecamatan Kecamatan Tapen, Klabang, Kecamatan Botolinggo, Prajekan dan Kecamatan Cermee.
Selanjutnya Dapil III Meliputi Tlogosari, Sukosari, Pujer, Sumberwringin dan Sempol. Kemudian Dapi IV yakni Maesan, Grujugan, Tamanan dan Jambesari DS. Sementara Dapil V meliputi Curahdami, Pakem, Binakal, Wringin, Tegalampel dan Taman Krocok.

Rancangan ke 2
Pada rancangan kedua berubah dari penataan Dapil yang dipakai pada Pemilu sebelumnya. Yakni untuk Dapil I meliputi Bondowoso, Tenggarang dan Curahdami.
Dapil II Sukosari, Wonosari, Tapen, Tegalampel, Klabang dan Taman Krocok.
Adapun Dapil III meliputi Cermee, Prajekan, Sumberwringin, Sempol dan Botolinggo.
Dapil IV meliputi Tamanan, Pujer, Tlogosari dan Jambesari DS. Adapun
Dapil V yakni Kecamatan Maesan, Grujugan, Wringin, Pakem dan Binakal.
Adapun rancangan ke 3
Penataan Dapil di Kabupaten Bondowoso, yakni Dapil I meliputi Bondowoso, Tenggarang dan Tegalampel.
Dapil II meliputi Klabang, Cermee, Prajekan, Sempol, Taman Krocok dan Botolinggo.
Dapil III meliputi Tlogosari, Sukosari, Wonosari, Tapen dan Sumberwringin.
Dapil IV yakni Maesan, Jambesari, Pujer dan Tamanan. Kemudian
Dapil V meliputi Grujugan, Curahdami, Pakem, Wringin dan Binakal.
KPU Bondowoso sebenarnya telah melakukan sosialisasi mengenai rancangan penataan lima Dapil di Kabupaten Bondowoso, dimana pada rancangan kedua dan ketiga ada perubahan.
Sosialisasi dilakukan beberapa waktu lalu. Sosialisasi sendiri melibatkan perwakilan semua Parpol, OKP, LSM, Pemkab setempat, Bawaslu dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Saat berita ini ditanyangkan uji publik masih berlangsung.