FeaturedKabar MojokertoPolitik & Pemerintahan

Wali Kota Mojokerto Paparkan Raperda RTRW di Kementrian ATR/BPN

Screenshot_2023-05-06-20-08-21-32_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274

Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (Ning Ita) memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto pada rapat koordinasi lintas sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota, Kamis (8/12/2022).

Rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Direktorat Jendral Tata Ruang ini berlangsung di Hotel Sutasoma, Kota Jakarta Selatan.

png_20230328_031444_0000
png_20230328_032106_0000
png_20230328_035416_0000
png_20230328_040107_0000
png_20230328_002316_0000

Penyelenggaraan rapat tersebut sebagai tindak lanjut atas Surat Wali kota Mojokerto Nomor 650/10500/417.601.4/2022, yang dikirim pada 23 November lalu, perihal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mojokerto tahun 2022-2042.

iklan dalam

Raperda ini kedepam akan menjadi pedoman pembangunan dan memperlancar masuknya investasi di Kota Mojokerto,” ungkap wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini.

Tidak sendiri, Wali kota Ika Puspitasari juga turut didampingi sejumlah jajaran OPD dan Lembaga. Antara lain Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sekretaris Daerah, Kepala Bappedalitbang, Kadis PUPR, Kepala DKPP, serta Kepala BPBD Kota Mojokerto.

Dalam forum rapat tersebut juga mengundang berbagai kementerian/ lembaga lainnya. Diantaranya seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

“Besar harapan kami, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mojokerto yang saat ini sedang di bahas dalam forum Lintas Sektor, dapat terselesaikan dan segera dapat kami terima Persetujuan Substansinya,” ungkap wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini.

Nantinya apabila Raperda telah mendapat persetujuan dari Kementrian ATR, akan dilakukan tindak lanjut berupa pembahasan bersama DPRD Kota Mojokerto serta Evaluasi Gubernur untuk kemudian dapat disahkan dalam Peraturan Daerah.

Sebagai informasi, selain Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, terdapat sejumlah pemerintah daerah yang juga turut memaparkan Raperda masing-masing. Diantaranya yaitu Pemkot Palembang, Pemkot Madiun, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) .

png_20230826_231331_0000
2_20230902_140759_0001
1_20230902_124059_0000
1_20230906_214106_0000
1_20230907_080107_0000
1_20230907_073136_0000
1_20230907_123726_0000
Biru Putih Modern Hiking Sampul Majalah_20230908_094730_0000
Abu-abu Hitam Modern Budaya Indonesia Sampul Majalah_20230908_104158_0000
1_20230912_223829_0000
1_20230913_172900_0000
Oranye Gradasi Minimalis Seminar Bisnis Poster_20230913_212856_0000
Red and White Modern Strategies For Customer Loyalty Webinar Event Poster_20230915_145501_0000
Salinan dari Red and White Modern Strategies For Customer Loyalty Webinar Event Poster_20230915_154041_0000
1_20230924_205747_0000

Related posts

Sekda Minta Distributor Tidak Permainkan Harga ,Karena Pupuk Jantung Pertanian

Gubernur Jawa Timur Hadiri Panen Perdana ,Bondowoso Menuju Suwasembada Bawang Putih

Sebut Berkat Pemberian Kursi Dari Dandim 0824 Jember,Tipah : Rezeki tak Terduga Dari Allah

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih