Ekonomi & TeknologiFeaturedPolitik & Pemerintahan

Optimalkan Perda Penyelenggaraan TSLP, Bambang Suwito Gandeng UIN Sunan Ampel Gelar Public Hearing

Screenshot_2023-05-06-20-08-21-32_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274

BONDOWOSO : Bambang Suwito Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso yang juga ketua Fraksi PDIP  menggandeng Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya menggelar Public Hearing Raperda tentang Penyelenggaraan tangung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bertempat di sekretariat DPC PDIP Bondowoso, 8 Desember 2022.

Dikatakan Public Hearing teesebut untuk mewujudkan hasil maksimal dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

png_20230328_031444_0000
png_20230328_032106_0000
png_20230328_035416_0000
png_20230328_040107_0000
png_20230328_002316_0000

Raperda inisiasikan karena melihat di Bondowoso banyak perusahaan yang juga harus memiliki tangung jawab sosila lingkungan perusahaan (TSLP)

“Komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan
yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya,”jelasnya.

iklan dalam

Sementara Dosen sosiologi UIN Sunan Ampel Surabaya Masitah Efendi M.Sosio menyampaikan bahwa acara tersebut dilakukan dengan dasar hukum
UU RI Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas serta
Peraturan Pemnerintah Nomor 47 Tahun 2O12 Tangung Jawab Sosial danLingkungan Perseroan Terbatas kemudian Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tangung Jawab Sosial
Perusahaan

“Selain itu untuk menendorong kegiatan dan pertumbuhan  ekonomi kerakyatan
Terwujudnya batasan yang ielas tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelakunya,”ungkapnya.

Dijelaskan pula terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan tarnggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan secara terpadu dan berdaya guna serta melindungi perusahaan agar terhindar dari pungutan liar yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Kegiatan tersebut diwarnai  masukan-masukan dari beberapa  selanjutnya masukan tersebut akan dibahas lebih lanjut, sehingga lahir Perda yang isinya bisa mengakomodir kepentingan semua pihak.

Diharapkan terbitnya Perda ini,nantinya bisa menjadi penyeimbang antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bondowoso.

Sandi ,peserta  Public Hearing dalam kesempatan itu  mengusulkan agar dalam Raperda ini tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan TSLP, namun harus juga diikuti dengan peningkatan tanggung jawab dari perusahan.

png_20230826_231331_0000
2_20230902_140759_0001
1_20230902_124059_0000
1_20230906_214106_0000
1_20230907_080107_0000
1_20230907_073136_0000
1_20230907_123726_0000
Biru Putih Modern Hiking Sampul Majalah_20230908_094730_0000
Abu-abu Hitam Modern Budaya Indonesia Sampul Majalah_20230908_104158_0000
1_20230912_223829_0000
1_20230913_172900_0000
Oranye Gradasi Minimalis Seminar Bisnis Poster_20230913_212856_0000
Red and White Modern Strategies For Customer Loyalty Webinar Event Poster_20230915_145501_0000
Salinan dari Red and White Modern Strategies For Customer Loyalty Webinar Event Poster_20230915_154041_0000
1_20230924_205747_0000

Related posts

KPU Bondowoso Tetapkan Perolehan Kursi Parpol 2019

Polres Situbondo Imbau Cegah Kalhutra dengan Pemasangan Benner

Redaksi Tapalkuda

Beryl Auliya Sungkono Wakili Jatim Cabang Bulutangkis Piala Presiden

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih