BONDOWOSO : Bambang Suwito Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso yang juga ketua Fraksi PDIP menggandeng Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya menggelar Public Hearing Raperda tentang Penyelenggaraan tangung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bertempat di sekretariat DPC PDIP Bondowoso, 8 Desember 2022.
Dikatakan Public Hearing teesebut untuk mewujudkan hasil maksimal dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Raperda inisiasikan karena melihat di Bondowoso banyak perusahaan yang juga harus memiliki tangung jawab sosila lingkungan perusahaan (TSLP)
“Komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan
yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya,”jelasnya.

Sementara Dosen sosiologi UIN Sunan Ampel Surabaya Masitah Efendi M.Sosio menyampaikan bahwa acara tersebut dilakukan dengan dasar hukum
UU RI Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas serta
Peraturan Pemnerintah Nomor 47 Tahun 2O12 Tangung Jawab Sosial danLingkungan Perseroan Terbatas kemudian Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tangung Jawab Sosial
Perusahaan
“Selain itu untuk menendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan
Terwujudnya batasan yang ielas tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelakunya,”ungkapnya.
Dijelaskan pula terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan tarnggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan secara terpadu dan berdaya guna serta melindungi perusahaan agar terhindar dari pungutan liar yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Kegiatan tersebut diwarnai masukan-masukan dari beberapa selanjutnya masukan tersebut akan dibahas lebih lanjut, sehingga lahir Perda yang isinya bisa mengakomodir kepentingan semua pihak.
Diharapkan terbitnya Perda ini,nantinya bisa menjadi penyeimbang antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Sandi ,peserta Public Hearing dalam kesempatan itu mengusulkan agar dalam Raperda ini tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan TSLP, namun harus juga diikuti dengan peningkatan tanggung jawab dari perusahan.