Bondowosonews – Burung murai milikĀ Abdurrahman senilai Rp. 70 juta Raib.Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 November 2022 lalu jam 02.00 WIB.
Setelah mendapat laporan Unit Resmob dan Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso mencari tahu dan berhasil mengamankan tiga pelaku karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Subs Pertolongan Jahat (Penadahan). Ketiga pelaku tersebut berinisial SM, (40), NF (33) dan HF (37).

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, melalui Kasatreskrim AKP Agus Purnomo menjelaskan, mereka mencuri lima ekor burung Murai jantan .
” Pencurian di rumah korban masuk wilayah Dusun Andung, Desa Karang Melok, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, ” jelasnya, Rabu (7/11/2022).
Diduga pelaku masuk ke dalam rumah korban yang sudah menjadi sasaran pencurian dengan didahului merusak atau mencongkel pintu.
” Setelah berhasil masuk ke dalam rumah selanjutnya pelaku masuk ke dalam dan membawa kelima burung murai jantan jenis medan dengan ekor berbagai ukuran, “ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor Burung Murai Jantan jenis Medan sebuah kurungan burung Murai.
Atas perbuatan ketiga pelaku dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Subs Pertolongan Jahat (Penadahan), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e Subs 480 Ke-1e, 2eĀ KUH Pidana.