Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (Ning Ita) minta Pasal 34 dan 39 Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah ditinjau ulang.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Wali Kota Atas 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto tahun 2022, di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Senin (5/12/2022).
Ning ita memberi alasan terkait
Dua pasal tersebut yakni pada Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi Wali Kota berdasarkan kewenangannya membentuk BRIDA yang terintegrasi pada Perangkat Daerah yang membidangi.
“Pasal ini agar ditinjau kembali karena berdasarkan Perpres No. 78 tahun 2021 sebagai acuanya berbunyi, Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah,” ucapnya.

Selain itu Pasal 39 ayat (1) berbunyi Wali Kota melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Inovasi Daerah kepada Menteri melalui Gubernur.
Menurutnya hal tersebut mengacu pada Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Pasal 388 ayat (7) berbunyi Kepala Daerah melaporkan inovasi daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Pasal 22 ayat (1) Menteri melakukan penilaian terhadap Daerah yang melaksanakan Inovasi Daerah berdasarkan laporan dari kepala Daerah.
Selain itu juga disebutkan pada Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah Pasal 20 ayat (4) berbunyi Penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh Walikota kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah atau Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
“Dari ketiga peraturan perundang-undangan tersebut dapat diketahui bahwa pelaporan inovasi daerah kabupaten/kota kepada menteri dilakukan langsung oleh Kepala Daerah dalam hal ini wali kota. gubernur dapat diberikan tembusan saja. karena Pelaporan Inovasi Daerah oleh wali kota kepada menteri dilakukan melalui aplikasi Indeks Inovasi Daerah (IID),” terangnya.
Untuk diketahui ,sebelum agenda Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Wali Kota Atas 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto tahun 2022, terlebih dahulu dilakukan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi atas 5 Raperda Kota Mojokerto tahun 2022.
Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Wali Kota Atas 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto tahun 2022 tersebut, wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini menyampaikan pendapat, saran, dan masukan atas Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Raperda tentang Perlindungan Pohon, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.