BONDOWOSO – Puji Triasmoro Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, menjelaskan tentang penahanan terhadap Amir Hidayat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol),Kamis ,6/10/2022 siang.
Penahanan itu merupakan pengembangan kasus dugaan kasus program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Tahun 2020 di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin.
Berita Terkait ;
Kejaksaan Negeri Bondowoso Kembangkan Kasus Korupsi Program KUBE, Mantan Kadinsos Jadi Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Tetapkan Satu Tersangka Kasus KUBE Desa Sukorejo Sumber Wringin
Warga Desa Sukorejo Luruk Kejari Bondowoso “Tangkap Oknum Penyeleweng Program KUBE “
Persoalan Program KUBE Desa Sukorejo Dilimpahkan ke Pidsus
Data Dinsos Terkesan Mengaburkan Tidak Sama dengan Kelompok Penerima Program KUBE
Dikatakan bahwa Kasus tersebut, terjadi saat Amir menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Bondowoso.

” Program KUBE ini turun di 2 kecamatan dan meliputi 4 desa. Setelah kami turun pasca ada membuat laporan ternyata, masyarakat yang terdaftar sebagai kelompok penerima, ternyata tidak menerima,” tegasnya.
Dikatakan bahwa, sejak awal Kejari Bondowoso sudah berkomitmen untuk mencari orang yang paling bertanggung jawab terhadap kasus program KUBE ini, khusus aktor intelektual, sehingga pada akhirnya mantan Kadinsos ditetapkan jadi tersangka.
Baca Juga :
Penerima Program KUBE Desa Sukorejo Merasa Dikibuli
Dipanggil Kejaksaan ,Kepala Desa Sukorejo Mengaku Tak Paham Soal Teknis Program KUBE
Menurutnya ,dalam mengungkap kasus itu , Kejaksaan juga mengalami beberapa kendala, sebab korban yang namanya terdaftar sebagai penerima mengalami intimidasi dari pihak-pihak yang terlibat.
” Mereka juga tidak memberikan keterangan yang benar, berupa saling menutupi. Namun karena kegigihan jaksa-jaksa penyidik akhirnya bisa kami ungkap,” tegasnya.
Dikatakan bahwa mantan Amir merupakan aktor intelektual atas dugaan korupsi KUBE di dua kecamatan tersebut.
” Kejaksaan Negeri Bondowoso juga telah menyita dokumen dan uang tunai mencapai Rp 100 juta lebih sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam kasus ini kemungkinan masih ada tersangka lain. Karena Kejari terus menelusuri bukti-bukti yang diperoleh selama tahap penyidikan.
” Saat ini kami tahan di Lapas Kelas IIB sebagai tahanan Kejaksaan yang dititipkan di lapas,” pungkasnya.