BONDOWOSO – Seorang Kepala Desa aktif di Bondowoso menjadi terpidana kasus korupsi anggaran Dana Desa 2018 untuk alokasi program Getar Desa (Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa).
Kades dimaksud yakni Kepala Desa Sempol, Kecamatan Ijen.
Bondowoso,Bupati Bondowoso ,KH Salwa Arifin menerangkan, posisi kades yang terjerat hukum akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt).
“Sesuai aturan saja, ya kalau terbukti betul-betul salah ya dilanjutkan proses hukumnya.Mesti ada langkah-langkah penggantinya, Plt disana itu,”jelasnya saat dikonfirmasi ,Rabu 15/04/2020.

Sementara itu Sekretaris Daerah, (Sekda) Syaifullah, menerangkan, pihaknya memang segera akan mengisi Plt. Karena, memang tak bisa pemerintah desa itu mandek atau fakum.
” Harus segera ada Plt itu. Saya minta kepada camat untuk segera menunjuk Plt, “ungkapnya.
Terkait status Kades terpidana , kata Sekda, pihaknya masih menunggu ikhrah.
“Kalau sudah ikrah, apakah dia naik banding? Kalau naik banding kita tunggu,”ungkapnya.
Untuk diketahui seorang Kepala Desa aktif di Bondowoso menjadi terpidana kasus korupsi anggaran Dana Desa 2018 untuk alokasi program Getar Desa (Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa).
Kades dimaksud yakni Kepala Desa Sempol, Kecamatan Ijen.Launching Program Getar Desa tersebut dilakukan masa pemerintahan Bupati Amin Said Husni 17 Juli 2017.