Featured

Kejaksaan Eksekusi DPO Nawari ke Lapas Bondowoso

Screenshot_2023-05-06-20-08-21-32_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274

Bondowoso – DPO Mahkamah Agung RI, Nawari Hari Susanto, eks anggota DPRD Kabupaten Bondowoso 2014-2019 akhirnya betekuk lutut ditangan Kejaksaan Negeri Bondowoso.Betapa tidak ,setelah setahun lebih  menjadi DPO Nawari akhirnya menyerahkan diri dan Kejaksaan segera mengeksekusi Nawari ke Lapas Kelas II B Bondowoso.

png_20230328_031444_0000
png_20230328_032106_0000
png_20230328_035416_0000
png_20230328_040107_0000
png_20230328_002316_0000

Mantan anggota DPRD Partai Nasdim  ini langsung dijeblos-kan ke sel Lembaga Pemasya-rakatan (Lapas) Bondowoso

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bondowoso Arif Suryono mengatakan, bahwa Hj Unaisi SH mendatangi rumah Nawari guna mela-kukan komunikasi secara kekeluargaan agar pihak keluarga dan Nawari  menyerahkan diri.

”Alhamdulilah,berkat bantuan Kapolsek Pujer juga AKP Asib Nawari akhirnya secara sadar dan tanpa paksaan menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Bondowoso untuk menjalani hukuman yang hanya  beberapa bulan saja,” jelasnya,Senin 15 /07/2019.  

Dijelaskan bahwa Nawari datang diantar temanya Kamis Malam sekira pukul 21.00 WIB.

iklan dalam

Baca Juga :

Pihak kejaksaan mengapresiasi niat baik dari Nawari yang selama ini memang menjadi DPO perkara pemukulan atau penganiayaan kepada salah satu warga saat Pilkades di Desa Sukokerto. “Malam itu juga, Nawari  dieksekusi ke Lapas Bondowoso sekitar pukul 21.30 WIB,” katanya.  

Menurutnya kedatangan Nawari ke Kantor Kejaksaan disambut baik. ”Karena memang kami selalu mencari keberadaan Nawari. Apalagi ada putusan MA agar segera meng-eksekusi Nawari yang dinyatakan bersalah,” tegasnya.

DPO  Nawari  alias Pak Betti Bin Sarwi melanggar pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP  menjadi DPO sejak tahun 2017. Sebelumnya, saat menjabat sebagai anggota DPRD Bondowoso, Nawari ikut terlibat dalam mensukseskan istrinya sebagai calon kepala desa di Desa Sukokerto Kecamatan Pujer.

Untuk diketahui perjalanannya, tepatnya 24 Mei 2015, Nawari terlibat penganiayaan. Kronolgisnya, anak Nawari yang bernama Alwi Wafa terlibat cekcok dengan tiga korban di Desa Sukokerto, Pujer. Selanjutnya, Nawari ikut membantu hingga terjadi penganiayaan.

Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan korban ke kepolisian 25 Mei 2015. Proses terus berlanjut sampai hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso memberikan vonis hukuman 5 bulan penjara kepada Nawari. Putusan itu disahkan PN Bondowoso akhir 2015 lalu. Nawari mengajukan banding hingga kasasi atas putusan itu. Tetapi hasilnya tetap ditolak. Akhirnya, Nawari harus menjalani hukuman penjara 5 bulan.

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tak diindahkan, Nawari tidak kunjung menjalani hukuman. Sampai-sampai Kejari Bondowoso melakukan upaya penjemputan paksa. Namun, Nawari tidak ada saat itu. Akhirnya, Kejari Bondowoso menetapkan Nawari sebagai DPO. Penetapan DPO itu masih melekat sampai sekarang, yang akhirnya diketahui Nawari menyerahkan diri.

png_20230826_231331_0000
1_20230902_093046_0000
1_20230902_113303_0000
2_20230902_140759_0001
1_20230902_124059_0000
1_20230906_204843_0000
1_20230906_214106_0000
1_20230907_080107_0000
1_20230907_073136_0000
1_20230907_123726_0000
1_20230907_175640_0000
1_20230907_210905_0000
Biru Putih Modern Hiking Sampul Majalah_20230908_094730_0000
Abu-abu Hitam Modern Budaya Indonesia Sampul Majalah_20230908_104158_0000
1_20230912_213306_0000
1_20230912_223829_0000
1_20230913_172900_0000
Oranye Gradasi Minimalis Seminar Bisnis Poster_20230913_212856_0000
1_20230913_223156_0000
Red and White Modern Strategies For Customer Loyalty Webinar Event Poster_20230915_145501_0000
Salinan dari Red and White Modern Strategies For Customer Loyalty Webinar Event Poster_20230915_154041_0000

Related posts

TMMD 106 Donomulyo 2019,Geber Irigasi Sebelum Musim Hujan

Babinsa Bersama Petugas Dinas Kesehatan Serbu Dusun Krajan Pengarang Jambesari

Peringati Hari Santri Khofifah Ajak Semua Elemen Mengheningkan Cipta

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih